Mohon tunggu...
Riki Tsan
Riki Tsan Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Spesialis Mata

BERKHIDMAT DALAM HUKUM KESEHATAN

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Dokter Bukan Tuhan yang Dapat Menjamin Kesembuhan!

8 Maret 2024   06:26 Diperbarui: 8 Maret 2024   06:50 809
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada pasal 1313 KUH Perdata disebutkan : 'Suatu perikatan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih'.

Menurut pasal 1233 KUH Perdata, 'Tiap tiap perikatan dilahirkan, baik karena perjanjian maupun karena hukum/undang undang'.

' Hubungan hukum antara Tenaga Medis (dokter) dan pasien' -- lanjut Prof. Remy (di halaman 163) -- 'menurut hukum perdata adalah perikatan hukum yang khusus, yang disebut dengan  Perikatan Terapeutik'.

'Perikatan hukum diantara Tenaga Medis (dokter) dan pasien ini lahir baik karena atau bersumber dari hukum (undang undang) dan sekaligus juga karena adanya kesepakatan atau perjanjian tidak tertulis diantara dokter dan pasien mengenai pelayanan kesehatan '.

Prof. Gayus sendiri menggunakan terminologi Kontrak Terapeutik, yang menurut saya lebih tepat, karena merupakan terjemahan dari kata Therapeutic Contract  yang umumnya dipakai di dalam literatur berbahasa Inggeris.

Pertanyaan kita ialah apakah Perikatan Hukum antara dokter dengan pasien yang diistilahkan dengan Kontrak Terapeutik ini termaktub di dalam peraturan perundang undangan di Indonesia ?. Sependek yang saya ketahui, secara eksplisit istilah Kontrak Terapeutik tidak kita temukan di dalam aturan perundang undangan di Indonesia.

Namun demikian, Undang Undang Kesehatan (omnibus) nomor 17 tahun 2023 menyebutkan : 'Praktik Tenaga Medis ( dokter/dokter gigi ) dan Tenaga Kesehatan diselenggarakan berdasarkan kesepakatan antara Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dan pasien berdasarkan prinsip kesetaraan dan transparansi ( pasal 280 ayat 4 ).

Menurut hemat saya -- mengacu kepada Prof. Remy - kata kesepakatan disini disepadankan dengan perjanjian, yang -- berdasarkan hukum keperdataan -- akan melahirkan Perikatan, dan kita menyebutnya dengan Kontrak Terapeutik.

Pertanyaan kita berikutnya adalah kapan Kontrak Terapeutik ini mulai terbentuk ?.

Prof. Gayus memaparkan bahwa Kontrak Terapeutik ini terbentuk ketika terjadi hubungan antara dokter dengan pasien yang dimulai dengan tanya jawab ( anamnesis ) antara dokter dengan pasien, yang kemudian diikuti dengan pemeriksaan fisik, dan  terkadang dokter melanjutkannya dengan pemeriksaan penunjang untuk menegakkan diagnosis seperti pemeriksaan radiologi, laboratorium ataupun pemeriksaan penunjang lainnya.

Adapun perikatan hukum antara dokter dan pasien yang lahir karena Undang - Undang  muncul disebabkan adanya kewajiban kewajiban yang dibebankan kepada dokter seperti termaktub di dalam berbagai peraturan perundang undangan. Misalnya, kewajiban dokter untuk menangani kasus kasus gawat darurat atas dasar kemanusian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun