Â
Seperti apa bentuk hubungan hukum antara dokter dan pasien itu ?.
Pada tanggal 24 Februari 2024, Prof. Dr. T. Gayus Lumbuun, S.H, M.H , menyampaikan mata kuliah Penyelesaian Sengketa Medik secara daring kepada mahasiswa STHM Program Studi Magister Hukum Kesehatan Angkatan V.
Di dalam mata kuliah tersebut. Prof. Gayus menuturkan bahwa hubungan hukum antara dokter dan pasien terjadi karena 2 hal yakni karena adanya perjanjian atau kontrak dan karena undang undang.
Hubungan hukum antara dokter dan pasien yang terjadi karena adanya kontrak ataupun perjanjian ini disebut dengan Kontrak Terapeutik.
Prof.Dr.Sutan Remy Sjahdeini,SH, di dalam bukunya Hukum Kesehatan Tentang Hukum Malapraktik Tenaga Medis, Jilid 1, pada halaman 162Â menulis : 'Hubungan hukum antara Tenaga Medis (dokter) dan pasiennya menurut hukum disebut Hubungan Perikatan. Istilah Perikatan merupakan terjemahan dari bahasa Belanda yaitu Verbintenis.
Apakah yang dimaksud dengan Perikatan atau Verbintenis ini ?.
Masih dari halaman 162 di buku yang sama, disebutkan bahwa Perikatan adalah hubungan keperdataan yang berdasarkan hukum perdata antara dua pihak, baik antara orang perseorangan dan orang perseorangan yang lain...............
Dengan demikian, hubungan perikatan dokter dan pasien mengikuti kaidah kaidah Hukum Perikatan Nasional yang merujuk kepada Kitab Undang Undang Hukum Perdata Buku III tentang Perikatan ( Van Verbintennisen ).