Mohon tunggu...
Riki Nalsya
Riki Nalsya Mohon Tunggu... Penerjemah - suka menulis dan membaca

penerjemah freelance

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Metode Baru Pemilihan Presiden

23 Februari 2022   14:00 Diperbarui: 23 Februari 2022   15:22 320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG


Sebagaimana diketahui, KPU telah mengajukan anggaran untuk pemilu 2024 sebesar Rp. 86 triliun (sumber tempo.co.id  dan  kompas.com), suatu jumlah yang fantastis di tengah keadaan ekonomi negara yang sedang sulit.

Selain anggaran yang luarbiasa diatas, terkait pemilu, khususnya pilpres, akhir-akhir ini sedang gencar diajukan usulan presidential threshold  (PT)  0% ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena menurut pendapat pihak-pihak yang mengajukan usulan ini ke MK,  PT 20%  dapat menghambat munculnya bibit-bibit calon pemimpin potensial yang tidak didukung parpol, juga dapat menimbulkan konflik horizontal seperti yang terjadi pada tahun 2019  (istilah cebong dan kampret).

Nah, usul yang akan saya uraikan di bawah ini akan menghindari pemborosan untuk pemilu 2024 (sebagaimana saya tulis di awal artikel ini) dan sekaligus meniadakan polemik tentang presidential threshold  (tetap 20% atau menjadi  0% saja).

Ada hal yang positif apabila presiden dipilih (tepatnya diseleksi) langsung oleh DPR dan MPR, toh kedua lembaga ini notabene juga mewakili rakyat ?  (Perwakilan dan Permusyawaratan rakyat). Yakni, selain menghindari pemborosan uang negara disaat negara sedang kesulitan keuangan dan meniadakan polemik preshold diatas, juga dapat mencegah terjadinya ‘hiruk pikuk’ massa pemilih yang tidak perlu seperti yang terjadi di 2019. Lagipula, Indonesia belum lepas dari pandemi covid19  sepenuhnya, jadi patut dihindari penumpukan massa saat kampanye pilpres nanti.

Adapun metode baru pemilihan Presiden terdiri dari 3 tahap yaitu 

-  proses di luar DPR

-  proses di DPR

-  proses di MPR

Tahap I            Proses di luar DPR

 

  -   forum kepala daerah menunjuk 5 orang wakil yang mereka pilih

 

- para ketum PB ormas-ormas besar di Indonesia (NU, Muhammadiyah) menunjuk 2 orang wakil yang mereka pilih

 

-  forum rektor se Indonesia menunjuk 5 orang wakil yang mereka pilih

 

-  para ketum parpol menunjuk 5 orang wakil yang mereka pilih

 

     - 5 orang calon independen, dengan kriteria sbb:

           

            1.         pendidikan Min. S2

            2.         pernah memimpin suatu organisasi, kementrian, dan sejenisnya

            3.         harus dapat mengumpulkan dukungan dari minimal 1 juta tandatangan / suara

melalui change.org,

 

            total   22 orang.

           

Ke 22 orang tersebut diatas diminta oleh Panitia Seleksi Calon Presiden (PSCP) bentukan DPR  untuk  mengirimkan dokumen berisi data-data pribadi (CV, Ijazah, foto-foto, video, dll) ke  DPR yang akan melakukan seleksi (DPR akan membentuk subkomite-subkomite untuk melakukan seleksi administrasi dan verifikasi, seleksi kompetensi dan prestasi dengan ketat terhadap para calon tersebut)

 

Tahap II          Proses di DPR

Panitia Seleksi Calon Presiden (PSCP), setelah menerima dokumen-dokumen dari ke 22 orang calon presiden non-definitif (capres non-def) tersebut diatas, membentuk panitia kerja-panitia kerja (panja) sebagai berikut:

1.         Panja seleksi administrasi

            Tugas :           

melakukan seleksi adminisrrasi terhadap para capres non-def diatas, termasuk masalah kelengkapan dokumen-dokumen yang dikirim seperti CV, ijazah, portofolio, dsb, apakah ada kekurangan atau tidak. Apabila ada dokumen yang kurang dari ketentuan, maka capres non-def terkait diminta mengirimkan kekurangan tsb dalam batas waktu tertentu (misal 1 minggu setelah surat dari DPR diterima), Setelah proses di Panja seleksi ini

selesai, semua dokumen capres non-def diserahkan kepada Panja verifikasi

 

2.         Panja verifikasi

Tugas :           

Setelah menerima dokumen para capres non-def dari Panja seleksi, Panja verifikasi melakukan verifikasi atas kebenaran / kesahihan Ijazah yang diserahkan para capres non-def  ke masing-masing institusi/universitas yang mengeluarkan ijazah tersebut. Apabila ada capres non-def yang gagal dalam proses verifikasi ini, yang bersangkutan langsung dicoret dari daftar 22 capres non-def.

                       

3.         Panja kompetensi dan prestasi

Tugas :           

Mengecek dan memastikan kompetensi dari tiap-tiap capres non-definitif diatas, terutama dari capres non-def yang tidak menjabat walikota, bupati, gubernur atau jabatan lain di pemerintahan, seperti capres non-def dari jalur perguruan tinggi, ormas dan independen. Apabila ada calon yang dianggap kompetensinya untuk menjadi pemimpin suatu organisasi besar (karena ia akan memimpin sebuah negara)  tidak memadai, calon tersebut langsung dicoret. 

Setelah proses kompetensi selesai, panja langsung mengecek dan memastikan prestasi apa yang pernah / telah dicapai oleh para capres non-def. kemudian disusun sebuah peringkat dari capres non-def paling berprestasi sampai paling tidak berprestasi.

Setelah semua proses di Panitia Seleksi Calon Presiden diatas selesai, kemudian DPR melalui rapat paripurna menetapkan 3 (tiga) orang CAPRES DEFINITIF yang kemudian dikirim ke MPR untuk diproses lebih lanjut.

           

Tahap III         Proses di MPR

Sejak proses di MPR ini, media audio visual (Televisi pemerintah dan swasta) mulai diijinkan untuk melakukan liputan langsung proses pemilihan Presiden yang dilakukan di tangkat MPR, yang akan memilih Presiden dari tiga orang CAPRES DEFINITIF yang dihasilkan dalam Tahap II (proses di DPR).

MPR membentuk Panitia Kerja Pemilihan Presiden (Panja PilPres) beranggotakan para wakil ketua MPR dan minimal 10 orang anggota MPR.

Panja Pilpres kemudian membuat jadwal untuk ke 3 Capres Definitif sbb:

1.         Paparan mengenai prestasi yang pernah /telah dicapai oleh  3 orang CAPRES DEFINITIF

Masing-masing CAPRES DEFINITF diberikan waktu 30 menit di hadapan Panja Pilpres untuk memaparkan prestasi apa saja yang pernah/telah dicapai

Hari : Senin (1 satu hari saja)


2.         Paparan / Presentasi mengenai program apa yang akan dikerjakan oleh 3 orang CAPRES DEFINITIF apabila terpilih sebagai Presiden kelak

Masing-masing CAPRES DEFINITF diberikan waktu 60 menit di hadapan Panja Pilpres untuk memaparkan program apa saja yang akan dikerjakan/diselesaikan apabila terpilih sebagai Presiden kelak.

Paparan ini dilakukan oleh para CAPRES DEFINIIF mulai hari Selasa (setelah paparan mengenai capaian masing-masing) sampai dengan hari Jum’at dengan rincian sbb;

a.         program Ekonomi  (hari Selasa) yang dipresentasikan selama 60 menit di hadapan Panja Pilpres MPR

b.         program Kesehatan dan Pendidikan (hari Rabu) yang dipresentasikan selama 60 menit di hadapan Panja Pilpres MPR

c.         program Pertahanan dan Keamanan (hari Kamis) yang dipresentasikan selama 60 menit di hadapan Panja Pilpres MPR

d.         program Sosial dan Pertanian (hari Jum’at) yang dipresentasikan selama 60 menit di hadapan Panja Pilpres MPR

Acara nomor 1 dan 2 diatas disiarkan langsung oleh semua Televisi Nasional agar masyarakat dapat menilai langsung kapasitas masing-masing CAPRES DEFINITIF.

 

Setelah acara Paparan mengenai prestasi yang pernah /telah dicapai dan Paparan / Presentasi mengenai program apa yang akan dikerjakan selesai pada hari Jum’at, hari Sabtu dan Minggu MPR  mengadakan sidang paripurna, yang disiarkan langsung oleh Televisi nasional, untuk menetapkan Presiden terpilih periode 2024-2029.

 

Demikian usulan saya mengenai METODE BARU PEMILIHAN PRESIDEN

 

Riki Nalsya/pengamat politik

rikinalsya76@gmail.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun