Setelah proses kompetensi selesai, panja langsung mengecek dan memastikan prestasi apa yang pernah / telah dicapai oleh para capres non-def. kemudian disusun sebuah peringkat dari capres non-def paling berprestasi sampai paling tidak berprestasi.
Setelah semua proses di Panitia Seleksi Calon Presiden diatas selesai, kemudian DPR melalui rapat paripurna menetapkan 3 (tiga) orang CAPRES DEFINITIF yang kemudian dikirim ke MPR untuk diproses lebih lanjut.
     Â
Tahap III Â Â Â Â Proses di MPR
Sejak proses di MPR ini, media audio visual (Televisi pemerintah dan swasta) mulai diijinkan untuk melakukan liputan langsung proses pemilihan Presiden yang dilakukan di tangkat MPR, yang akan memilih Presiden dari tiga orang CAPRES DEFINITIF yang dihasilkan dalam Tahap II (proses di DPR).
MPR membentuk Panitia Kerja Pemilihan Presiden (Panja PilPres) beranggotakan para wakil ketua MPR dan minimal 10 orang anggota MPR.
Panja Pilpres kemudian membuat jadwal untuk ke 3 Capres Definitif sbb:
1.     Paparan mengenai prestasi yang pernah /telah dicapai oleh  3 orang CAPRES DEFINITIF
Masing-masing CAPRES DEFINITF diberikan waktu 30 menit di hadapan Panja Pilpres untuk memaparkan prestasi apa saja yang pernah/telah dicapai
Hari : Senin (1 satu hari saja)