Mohon tunggu...
Riki Nalsya
Riki Nalsya Mohon Tunggu... Penerjemah - suka menulis dan membaca

penerjemah freelance

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Metode Baru Pemilihan Presiden

23 Februari 2022   14:00 Diperbarui: 23 Februari 2022   15:22 320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah proses kompetensi selesai, panja langsung mengecek dan memastikan prestasi apa yang pernah / telah dicapai oleh para capres non-def. kemudian disusun sebuah peringkat dari capres non-def paling berprestasi sampai paling tidak berprestasi.

Setelah semua proses di Panitia Seleksi Calon Presiden diatas selesai, kemudian DPR melalui rapat paripurna menetapkan 3 (tiga) orang CAPRES DEFINITIF yang kemudian dikirim ke MPR untuk diproses lebih lanjut.

           

Tahap III         Proses di MPR

Sejak proses di MPR ini, media audio visual (Televisi pemerintah dan swasta) mulai diijinkan untuk melakukan liputan langsung proses pemilihan Presiden yang dilakukan di tangkat MPR, yang akan memilih Presiden dari tiga orang CAPRES DEFINITIF yang dihasilkan dalam Tahap II (proses di DPR).

MPR membentuk Panitia Kerja Pemilihan Presiden (Panja PilPres) beranggotakan para wakil ketua MPR dan minimal 10 orang anggota MPR.

Panja Pilpres kemudian membuat jadwal untuk ke 3 Capres Definitif sbb:

1.         Paparan mengenai prestasi yang pernah /telah dicapai oleh  3 orang CAPRES DEFINITIF

Masing-masing CAPRES DEFINITF diberikan waktu 30 menit di hadapan Panja Pilpres untuk memaparkan prestasi apa saja yang pernah/telah dicapai

Hari : Senin (1 satu hari saja)


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun