Tugas :      Â
melakukan seleksi adminisrrasi terhadap para capres non-def diatas, termasuk masalah kelengkapan dokumen-dokumen yang dikirim seperti CV, ijazah, portofolio, dsb, apakah ada kekurangan atau tidak. Apabila ada dokumen yang kurang dari ketentuan, maka capres non-def terkait diminta mengirimkan kekurangan tsb dalam batas waktu tertentu (misal 1 minggu setelah surat dari DPR diterima), Setelah proses di Panja seleksi ini
selesai, semua dokumen capres non-def diserahkan kepada Panja verifikasi
Â
2. Â Â Â Â Panja verifikasi
Tugas : Â Â Â Â Â Â
Setelah menerima dokumen para capres non-def dari Panja seleksi, Panja verifikasi melakukan verifikasi atas kebenaran / kesahihan Ijazah yang diserahkan para capres non-def  ke masing-masing institusi/universitas yang mengeluarkan ijazah tersebut. Apabila ada capres non-def yang gagal dalam proses verifikasi ini, yang bersangkutan langsung dicoret dari daftar 22 capres non-def.
           Â
3. Â Â Â Â Panja kompetensi dan prestasi
Tugas : Â Â Â Â Â Â
Mengecek dan memastikan kompetensi dari tiap-tiap capres non-definitif diatas, terutama dari capres non-def yang tidak menjabat walikota, bupati, gubernur atau jabatan lain di pemerintahan, seperti capres non-def dari jalur perguruan tinggi, ormas dan independen. Apabila ada calon yang dianggap kompetensinya untuk menjadi pemimpin suatu organisasi besar (karena ia akan memimpin sebuah negara) Â tidak memadai, calon tersebut langsung dicoret.Â