Dalam perkembangannya profesi perawat tidak bisa kita pungkiri akan sangat lekat sekali dengan stigma yang negative. Itu menjadi tantangan yang berat bagi perawat dalam menunjukan eksistensi profesinya dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan bangsa dan negara ini. Hal tersebut menjadi tuntutan bagi perawat untuk terus menunjukan dan memberikan sikap profesionalisme dalam setiap asuhan keperawatan yang diberikan.Â
Dalam setiap penerapan Asuhan Keperawatan, perawat harus menerapkan prinsip moral dan nilai praktik keperawatan. Diharapkan dengan penerapan prinsip moral dan nilai dalam setiap pelaksanaan Asuhan Keperawatan bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat dan merubah stigma negative dari profesi ini.
Pelayanan kesehatan bagi masyarakat, baik dari tingkat klinik sampai Rumah Sakit Umum maupun Khusus tidak bisa lepas dari peran serta perawat. Asuhan Keperawatan merupakan salah satu komponen penting dalam menunjang proses pelayanan kesehatan. Dalam pemberian pelayanan Asuhan Keperawatannya, perawat perlu memperhatikan prinsip-prinsip moral praktik keperawatan. Ini bertujuan agar dalam pelaksanaanya nanti timbul rasa percaya dan tidak terjadi konflik yang tidak diinginkan nantinya.
Dalam KBBI, prinsip diartikan sebagai kebenaran yang menjadi pokok dasar berpikir, bertindak, dan sebagainya. (KBBI,2021). Sedangkan moral berasal dari Bahasa latin, "mos" ( jamak :mores), yang berarti kebiasaan, adat. Kata "mos" (mores), dalam Bahasa latin sama artinya dengan etos dalam bahasa Yunani.Â
Di dalam Bahasa Indonesia , kata moral diterjemahkan dengan arti susila. Adapun pengertian moral yang paling umum adalah tindakan manusia yang sesuai ide-ide yang diterima umum, yaitu berkaitan dengan makna yang baik dan wajar.
Moral kadang sering disamakan dengan etika, yang mana moral mengacu pada standar pribadi tentang apa yang benar dan salah dalam perilaku, karakter, dan sikap ( Berman, Synder, dan Frandsen, 2016). Berdasarkan pengertian diatas dapat kita simpulkan bahwa moral merupakan hal-hal yang mendasari seseorang dalam berperilaku atau melakukan sesuatu yang mana berkaitan dengan benar atau salah.Â
Dalam praktik keperawatan, prinsip moral mengatur perawat dalam bertindak ketika berhadapan dengan pasien dan melakukan asuhan keperawatan.
Prinsip moral dalam praktik keperawatan ada enam prinsip, yaitu autonomy, beneficence dan nonmaleficience, justice, veracity, avoid killing, dan fidelity. Salah satu prinsip moral yang harus diterapkan dalam praktik keperawatan disini adalah justice. Prinsip justice didasarkan pada konsep keadilan. Prinsip ini menunjukan perlakuan yang adil terhadap setiap individu.( DeLaune & Ladne, 2011) .Â
Yang perlu digaris bawahi bahwa tindakan "sama" itu tidak selalu identic. ( Sitorus, 2021) Dalam praktik keperawatan, perawat harus memberikan asuhan kepada pasien-pasiennya secara adil dan merata. Isu mengenai ketidakadilan inilah yang sering menjadi tren hangat yang diangkat ke public.
Banyak pasien merasa tidak diperlakukan secara adil dalam pemberian pelayanan kesehatan. Ketidakadilan yang dirasakan oleh pasien pada dasarnya dapat bersumber dari pemberi asuhan keperawatan ataupun pasien itu sendiri. Karena terkadang keduanya berfikir bahwa status ekonomi  dan jaminan kesehatan menjadi hal "utama" dalam menentukan kualitas pemberi pelayanan. Padahal tenaga kesehatan terutama perawat tidak boleh membeda-bedakan dalam memberikan pelayanan kesehatan dengan mengacu kepada status ekonomi dan jaminan kesehatan yang dimiliki oleh pasien.
Pada kasus penyakit jantung, timbul hal lain. Masyarakat di Indonesia pada umumnya memandang penyakit jantung ini merupakan penyakitnya "orang kaya". Sehingga secara tidak langsung sudah menjadikan benteng penghalang sendiri bagi tenaga kesehatan dalam memberikan asuhan keperawatan. Pada saat ini dengan diberlakukannya jaminan kesehatan masyarakat bagi seluruh warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, seharusnya hal itu bukan lagi menjadi persoalan yang bisa dikaitkan dengan perbedaan pelayanan.Â