Mohon tunggu...
Riki SatyaN
Riki SatyaN Mohon Tunggu... Perawat - Bissmillah

Menjadi manusia yang bermanfaat bagi orang lain

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Penerapan Prinsip Moral Justice dalam Praktik Keperawatan pada Pasien Penyakit Jantung

25 Juni 2021   17:00 Diperbarui: 25 Juni 2021   17:19 1102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Dalam perkembangannya profesi perawat tidak bisa kita pungkiri akan sangat lekat sekali dengan stigma yang negative. Itu menjadi tantangan yang berat bagi perawat dalam menunjukan eksistensi profesinya dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan bangsa dan negara ini. Hal tersebut menjadi tuntutan bagi perawat untuk terus menunjukan dan memberikan sikap profesionalisme dalam setiap asuhan keperawatan yang diberikan. 

Dalam setiap penerapan Asuhan Keperawatan, perawat harus menerapkan prinsip moral dan nilai praktik keperawatan. Diharapkan dengan penerapan prinsip moral dan nilai dalam setiap pelaksanaan Asuhan Keperawatan bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat dan merubah stigma negative dari profesi ini.

Pelayanan kesehatan bagi masyarakat, baik dari tingkat klinik sampai Rumah Sakit Umum maupun Khusus tidak bisa lepas dari peran serta perawat. Asuhan Keperawatan merupakan salah satu komponen penting dalam menunjang proses pelayanan kesehatan. Dalam pemberian pelayanan Asuhan Keperawatannya, perawat perlu memperhatikan prinsip-prinsip moral praktik keperawatan. Ini bertujuan agar dalam pelaksanaanya nanti timbul rasa percaya dan tidak terjadi konflik yang tidak diinginkan nantinya.

Dalam KBBI, prinsip diartikan sebagai kebenaran yang menjadi pokok dasar berpikir, bertindak, dan sebagainya. (KBBI,2021). Sedangkan moral berasal dari Bahasa latin, "mos" ( jamak :mores), yang berarti kebiasaan, adat. Kata "mos" (mores), dalam Bahasa latin sama artinya dengan etos dalam bahasa Yunani. 

Di dalam Bahasa Indonesia , kata moral diterjemahkan dengan arti susila. Adapun pengertian moral yang paling umum adalah tindakan manusia yang sesuai ide-ide yang diterima umum, yaitu berkaitan dengan makna yang baik dan wajar.

Moral kadang sering disamakan dengan etika, yang mana moral mengacu pada standar pribadi tentang apa yang benar dan salah dalam perilaku, karakter, dan sikap ( Berman, Synder, dan Frandsen, 2016). Berdasarkan pengertian diatas dapat kita simpulkan bahwa moral merupakan hal-hal yang mendasari seseorang dalam berperilaku atau melakukan sesuatu yang mana berkaitan dengan benar atau salah. 

Dalam praktik keperawatan, prinsip moral mengatur perawat dalam bertindak ketika berhadapan dengan pasien dan melakukan asuhan keperawatan.

Prinsip moral dalam praktik keperawatan ada enam prinsip, yaitu autonomy, beneficence dan nonmaleficience, justice, veracity, avoid killing, dan fidelity. Salah satu prinsip moral yang harus diterapkan dalam praktik keperawatan disini adalah justice. Prinsip justice didasarkan pada konsep keadilan. Prinsip ini menunjukan perlakuan yang adil terhadap setiap individu.( DeLaune & Ladne, 2011) . 

Yang perlu digaris bawahi bahwa tindakan "sama" itu tidak selalu identic. ( Sitorus, 2021) Dalam praktik keperawatan, perawat harus memberikan asuhan kepada pasien-pasiennya secara adil dan merata. Isu mengenai ketidakadilan inilah yang sering menjadi tren hangat yang diangkat ke public.

Banyak pasien merasa tidak diperlakukan secara adil dalam pemberian pelayanan kesehatan. Ketidakadilan yang dirasakan oleh pasien pada dasarnya dapat bersumber dari pemberi asuhan keperawatan ataupun pasien itu sendiri. Karena terkadang keduanya berfikir bahwa status ekonomi  dan jaminan kesehatan menjadi hal "utama" dalam menentukan kualitas pemberi pelayanan. Padahal tenaga kesehatan terutama perawat tidak boleh membeda-bedakan dalam memberikan pelayanan kesehatan dengan mengacu kepada status ekonomi dan jaminan kesehatan yang dimiliki oleh pasien.

Pada kasus penyakit jantung, timbul hal lain. Masyarakat di Indonesia pada umumnya memandang penyakit jantung ini merupakan penyakitnya "orang kaya". Sehingga secara tidak langsung sudah menjadikan benteng penghalang sendiri bagi tenaga kesehatan dalam memberikan asuhan keperawatan. Pada saat ini dengan diberlakukannya jaminan kesehatan masyarakat bagi seluruh warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, seharusnya hal itu bukan lagi menjadi persoalan yang bisa dikaitkan dengan perbedaan pelayanan. 

Namun, karena stigma penyakit jantung ini adalah penyakitnya " orang kaya", tetap saja timbul permasalahan bahwa pelayanan kepada pasien dengan jaminan kesehatan pemerintah akan dibedakan dengan pelayanan yang diberikan kepada pasien dengan jaminan kesehatan pribadi atau swasta.

Yang perlu menjadi perhatian bagi semua masyarakat, berdasarkan prinsip moral justice dalam praktik keperawatan, perawat tidak akan membeda-bedakan pemberian asuhan keparawatan pada setiap pasien dengan jenis jaminan kesehatan apapun. Hal ini menjadi focus perhatian bagi tenaga keperawatan dalam memberikan asuhan keperawatannya, karena pasien dengan penyakit jantung merupakan kondisi kritis yang bisa terjadi perubahan setiap saat, sehingga sangat tidak mungkin perawat membeda-bedakan pelayanan kepada pasien hanya karena  jaminan kesehatannya.

Salah satu ulasan negatif mengenai pelayanan kesehatan pada pasien dengan penyakit jantung , saya ambil dari dari google review salah satu Rumah Sakit yang memberikan pelayan untuk penyakit jantung. "jutek dan ketus adalah standar pelayanan petugas disini . apa mungkin karena pakai BPJS ya". Ini menjadi gambaran bahwa masyarakat masih ada yang memandang bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan akan berdasarkan jaminan kesehatan apa yang dipakai. Padahal kita tenaga kesehatan dan seluruh staff di pelayanan terutama perawat tetap berusaha memberikan pelayanan kesehatan yang sama pada setiap pasien.

Pendapat saya akan fenomena ini, pada dasarnya perawat tetap menjungjung tinggi setiap prinsip moral praktik keperawatan dalam setiap asuhan keperawatannya dalam hal ini prinsip moral justice. Karena setiap manusia ini diciptakan sama tidak berbeda apapun, manusia itu sendirilah yang sering membuat perbedaan. Kita sebagai profesi yang memberikan pelayan kepada masyarakat sudah seharusnya memberikan pelayanan yang semaksimal mungkin tanpa membedakan kelas dan golongan apapun. 

Karena profesi ini lekat dengan amalan kita sebagai manusia yang saling menghargai, menghormati, menolong dan membantu terhadap sesama. Karena bagaimanapun juga apabila nantinya bila ada pasien yang merasa dirugikan dan merasa tidak puas , itu akan berdampak pada citra perawat dan profesi keperawatannya. Oleh karena itu sangatlah penting perawat menerapkan prinsip moral praktik keperawatan dalam setiap pemberian asuhan keperawatannya.

Kesimpulannya, perawat harus menerapkan prinsip-prinsip moral keperawatan ketika akan melakukan asuhan keperawatan. Perawat professional akan memberikan pelayanan yang sama dan tidak membeda-bedakan pasien berdasarkan status, golongan, atau apapun dalam pelaksanaan pelayanannya. Dan juga, prinsip justice merupakan prinsip yang penting bagi perawat terutama dalam era millennial saat ini, dimana semua bisa terekspose  secara cepat  dan tanpa penyaringan, sehingga salah sedikit pun bisa langsung berdampak luas bagi citra dan profesi keperawatan itu. Satu hal yang harus diingat pula oleh semua pihak, bahwa prinsip keadilan (justice ) juga tidak selalu menjadi senjata untuk menyudutkan tenaga kesehatan, karena pada dasarnya sama atau adil itu tidak selalu harus identic.

DAFTAR PUSTAKA
Berman, Synder, & Frandsen. 2016. Kozier & Erb's Fundamental of  Nursing: Concepts, Practice, and Process. New Jersey: Pearson Education.
DeLaune, S. C., & Ladner, P.K. 2011. Fundamental of Nursing : Standards & Practice (4th edition). New York: Cencage Learning
Potter,P. A., Perry, A.G., Stockert, P. A., & Hall, A. M. 2013. Fundamental of Nursing (8th Edition). Missouri: Elsevier.
Sitorus, Ratna,Prof. DR. 2021. Nilai-nilai professional sebagai dasar pada praktik keperawatan. FIK-UI. Tidak dipublikasikan
Pratama, A. A. M. 2015. Makalah konsep moral dalam praktik keperawatan. Yogyakarta
(https://www.academia.edu/10090817/konsep_moral_dalam_praktik_keperawatan), diakses pada 27 Mei 2021, pukul 11.43 WIB.

https://kbbi.web.id/prinsip, diakses 27/05/2021. Pukul 11.31 WIB

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun