Ayat di atas menjelaskan bahwa apabila pertikaian itu datang dari keduanya, maka yang harus dilakukan adalah dengan menghadirkan hakam dari pihak istri, dan juga suami.
Kata hakam pada ayat di atas, oleh Oemar Bakry dalam Tafsir Rahmat disebut sebagai juru damai. Berdasarkan penjelasan Depag RI dalam Alquran dan Tafsirnya, tugas mereka adalah untuk mengetahui persoalan perselisihan yang terjadi dan sebab-sebabnya, kemudian berusaha mendamaikan keduanya. Lebih lanjut A. Hassan dalam Al-Furqan: Tafsir Alquran menerangkan bahwa jika dua penengah (juru damai dari pihak istri, dan suami) itu hendak mewujudkan perdamaian, niscaya Allah akan memberi taufik (persetujuan) antara dua orang suami-istri itu.
Demikian, begitu luar biasa Ar-Rahman dan Ar-Rahimnya Allah yang menjelaskan sebegitu rinci tentang tindakan-tindakan yang perlu diambil ketika mendapati sebuah gejolak, yang pada dasarnya ia pasti muncul pada setiap insan yang mengarungi kehidupan rumah tangga. Tentu, tinggal bagaimana sikap kita untuk menangkap pesan-pesan Ilahi yang membawa kepada rahmatan lil 'alamiin tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H