Mohon tunggu...
Rikho Afriyandi
Rikho Afriyandi Mohon Tunggu... Guru - Kaum Rebahan

Menulis apa yang ingin ditulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Khazanah Islam: Ketika Al Quran Berbicara tentang Upaya dalam Menyelesaikan Masalah Rumah Tangga

3 Mei 2020   16:21 Diperbarui: 3 Mei 2020   16:16 2289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Alquran bukanlah sebuah kitab yang melulu bicara tentang akidah, dan ibadah. Sekali lagi, bukan. Ia juga mengatur segala persoalan yang dihadapi oleh manusia, mulai dari persoalan yang umum hingga kepada ranah private. Seperti rumah tangga misalnya.

Berkeluarga, atau berumah tangga tentu merupakan keinginan hampir semua orang. Karena pada dasarnya Allah menciptakan manusia itu untuk saling berpasang-pasangan, sebagaimana dijelaskan dalam surah Ar-Rum ayat 21:

Terjemah: Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan-pasangan dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.

Melalui pasangan tersebut, Allah menginginkan terciptanya suasana yang tenteram, munculnya rasa kasih, dan sayang dalam keluarga. Hal ini tentunya untuk menjaga keharmonisan, dan menghindari pertikaian dalam keluarga. Serta menjaga diri, dan keluarga agar tidak terjerumus ke dalam perbuatan yang membuat keluarga terkena panasnya api neraka, sebagaimana Allah berfirman dalam surah At-Tahrim ayat 6:

Terjemah: Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.

Namun, mengarungi kehidupan rumah tangga tidak semulus apa yang dibayangkan. Tidak sedikit di dalamnya tercampuri dengan "bumbu-bumbu" kehidupan yang kadang menyesakkan, seperti pertengkaran misalnya. Meski begitu, Allah tidak saja menghendaki hamba-Nya untuk berkeluarga kemudian membiarkannya begitu saja, sekali lagi tidak. Dalam perjalanannya, Allah juga memberikan arahan bagaimana seharusnya menghadapi hal tersebut. sebagaimana dijelaskan dalam surah An-Nisa ayat 34 sebagai berikut:

Terjemah: Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.

Ayat ini, kita tidak akan merincikannya dari awal. Kita akan mengambil poin-poin yang berkaitan dengan tulisan ini. Yaitu apa seharusnya yang dilakukan oleh suami ketika khauf terhadap nusyuznya istri.

Khauf tersebut, sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaukani dalam Tafsir Fathul Qadir, adalah kondisi yang terjadi di dalam hati ketika muncul sesuatu yang tidak disukai, atau ketika diduga terjadinya sesuatu. Sedangkan nusyuz diartikan oleh Jalalain (dua Jalal, yakni Jalaluddin As-Suyuthi dan Jalaluddin Al-Mahalli) dalam Tafsir Jalalain, sebagai pembangkangan istri terhadap suami. 

Atau dipahami bahwa istri tidak lagi menjalankan kewajiban-kewajibannya, sebagaimana yang diungkapkan oleh Zaitunah Subhan dalam bukunya Alquran dan Perempuan: Menuju Kesetaraan Gender dalam Penafsiran. Oleh karenanya, dalam ayat ini, ketika suami merasakan ada yang tidak disukai dari istrinya, baik karena tidak lagi menjalankan kewajibannya, atau karena menentang dirinya, maka yang dilakukan suami adalah sebagai berikut:

Pertama, menasihati (fa'izhunna). Sebagaimana diungkapkan oleh Syaukani juga Jalalain, yaitu mengingatkan kepada istri agar takut kepada Allah, juga menyadarkan tentang segala yang Allah wajibkan kepadanya, terutama ketaatan, dan sikap yang baik kepada-Nya, khususnya kepada suami.

Kedua, pisahkan tempat tidur (wahjuruhunna fi Al-Madhaji'). Menurut ungkapan Ash-Shabuni dalam Shafwatut Tafasir, yaitu jangan mengajak mereka bicara dan jangan pula mendekati mereka. Ibnu Abbas menjelaskan pisah tempat tidur adalah dengan tidak menggauli istri. Meski begitu, sebagaimana dijelaskan oleh M. Quraish Shihab dalam Al-Lubab: Makna, Tujuan, dan Pelajaran dari Surah-surah Alquran, yang jelas ayat itu menunjukkan bahwa suami tidak meninggalkan mereka di rumah, bahkan tidak juga di kamar, tetapi di tempat tidur. Ini karena ayat tersebut menggunakan kata fi yang berarti di tempat tidur bukan kata mim yang berarti dari tempat tidur.

Ketiga, memukulnya (wadhribuhunna). Ahmad Musthafa Al-Farran dalam Tafsir Al-Imam Asy-Syafi'i, menjelaskan bahwa artinya ialah memukul yang tidak berlebihan atau tidak sampai menimbulkan luka, juga menghindari daerah wajah. Atau dalam penjelasan Zaitunah Subhan cukup dengan pukulan yang ringan, seperti dengan tangan ke bahu/pundak sebanyak tiga kali, atau dengan siwak, dan alat yang ringan lainnya. Hal ini dilakukan sebagai pelajaran, bukan untuk menyakiti atau menyiksa istri.

Menurut Bachtiar Surin, seorang ahli tafsir dari Indonesia, dalam Terjemah dan Tafsir Alquran 30 Juz: Hurur Arab dan Latin, menjelaskan bahwa maksud dari langkah-langkah, atau dalam bahasa beliau "pengajaran" tersebut adalah merupakan wejangan yang dilakukan secara bertahap, dalam artian apabila langkah pertama tidak cukup membuat istri menjadi baik (taat), maka lakukanlah langkah yang kedua, dan seterusnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun