Mohon tunggu...
Rihadatul Aisy
Rihadatul Aisy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nim: 43222010037 Jurusan: Akuntansi Kampus: Universitas Mercu Buana Dosen pengampu: Prof. Apollo Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 2 - Diskursus Kepemimpinan Serat Wedhatama KGPAA Mangkunegara IV pada upaya pencegahan korupsi

11 November 2023   12:19 Diperbarui: 11 November 2023   12:22 375
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar dibuat sendiri oleh penulis

Korupsi adalah mengambil hak milik orang lain secara sengaja serta menyalahgunakan kekuasaan atau kedudukan dalam masyarakat atau pemerintahan untuk  keuntungan pribadi atau kelompok secara tidak sah. Korupsi mengacu pada suatu kegiatan yang melanggar prinsip etika, hukum, dan keadilan serta merugikan kepentingan umum atau masyarakat pada umumnya.

Banyak faktor-faktor yang menyebabkan seseorang melakukan korupsi, diantaranya yaitu:

1. Ketimpangan ekonomi: Ketimpangan ekonomi yang tinggi dapat menjadi pemicu terjadinya korupsi. Ketika ketimpangan ekonomi semakin parah, kekayaan dan sumber daya negara yang melimpah kemungkinan besar akan mendorong keinginan untuk menyalahgunakan kekuasaan dan merusak keuntungan.

2. Hukum dan penegakan hukum yang lemah: sistem hukum yang lemah, termasuk lambatnya proses hukum dan kurangnya  penegakan hukum yang efektif, menciptakan lingkungan di mana  pelaku korupsi merasa mampu menghindari hukuman atau mempengaruhi proses hukum. Hal tersebut yang menjadikan kebiasaan para koruptor akan terulang lagi karna tidak adanya efek jera yang diberikan.

3. Gaji dan insentif yang rendah: Rendahnya upah dan kurangnya insentif bagi pejabat pemerintah, termasuk aparat penegak hukum dan  administrasi, dapat mendorong  korupsi  untuk meningkatkan pendapatan dan memenuhi kebutuhan finansial.

4. Tekanan finansial dan sosial: beban finansial dan tekanan sosial yang berat pada seseorang atau kelompok dapat mendorong  korupsi  untuk memenuhi kebutuhan atau demi keuntungan sesaat, maka dari itu bergaya lah semampunya sesuai kebutuhan agar dapat mengurangi adanya tindak pidana korupsi.

5. Memiliki sifat tamak: selalu merasa kurang puas dibandingkan dengan orang lain dan selalu merasa kurang dengan hasil pencapaiannya, selalu ingin memiliki hak milik orang lain.

Akibat dari korupsi sangat merugikan baik pada tingkat individu maupun pada tingkat masyarakat dan negara secara keseluruhan. Beberapa dampak-dampak yang akan terjadi jika seseorang melakukan korupsi, yaitu:

1. Merugikan perekonomian Negara: Korupsi dapat merugikan pertumbuhan ekonomi dengan melemahkan investasi, mengurangi minat investasi dan meningkatkan biaya bisnis. Pemerasan dana publik  dapat berarti kurangnya dana  untuk rencana pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan program sosial. Biasanya orang yang korupsi yaitu berasal dari pejabat tinggi yang menjabat di pemerintahan yang dapat merugikan ekonomi negara atas dasar kepuasan pribadi.

2. Menyebabkan ketidakadilan: Korupsi dapat menciptakan kesenjangan sosial dan ekonomi karena uang dan sumber daya didistribusikan secara tidak adil kepada sebagian orang atau kelompok tertentu. Hal ini dapat memperlebar kesenjangan antara  kaya dan  miskin, sehingga menghambat peluang dan layanan yang setara bagi semua orang di masyarakat.

3. Merusak kepercayaan masyarakat: Korupsi merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga-lembaga, yang merupakan landasan penting bagi stabilitas dan pembangunan suatu negara. Ketika kepercayaan terhadap sistem rusak, dampaknya bisa berupa ketidakpuasan, keresahan sosial, dan berkurangnya partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan dan pemerintahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun