Mohon tunggu...
Rifqy Hamdani
Rifqy Hamdani Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa

Nama: moh Rifqy hamdani

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Banyaknya Korupsi Kolusi dan Nepotisme

30 Oktober 2024   20:29 Diperbarui: 30 Oktober 2024   22:25 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut kamus besar sendiri, kolusi adalah kolaborasi rahasia untuk tujuan tidak terpuji. Dalam kebanyakan kasus, tindakan kolusi ini tidak terlepas dari budaya suap-menyuap, atau risywah, yang sudah sangat familiar di lingkungan birokrasi budaya di Indonesia dan telah masuk ke dalam sistem jaringan yang sangat luas. Namun,  di dalam undang-undang, kolusi sendiri adalah permufakatan antara penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan pihak lain, masyarakat, atau negara. Kolusi adalah penyakit sosial yang merusak tatanan kehidupan bernegara dan menggerogoti seluruh bangsa. Ini adalah perbuatan untuk mencari keuntungan pribadi/tersendiri atau golongan untuk merugikan suatu negara.

Berikut contoh contoh kolusi di antara lain 

-komitmen untuk menghindari memberikan uang yang tidak layak.

- Melaporkan indikasi tindak pidana korupsi; pemerasan, bentuk pungli lainnya yang dilakukan oknum regulator dan penegak hukum.

- Meningkatkannya transparansi dan akuntabilitas dalam perusahaan.

3. nepotisme

nepotisme Sendiri didefinisikan didalam kamus besar bahasa Indonesia sebagai tindakan atau menguntungkan sanak saudara atau teman dekat sendiri, terutama dalam pemerintahan, meskipun mereka tidak memiliki kemampuan yang cukup. Nepotisme---mengambil kesempatan atas situasi, posisi, atau jabatan berdasarkan hubungan kekerabatan---tidak selalu berarti hal yang buruk, meskipun kita bertindak netral. Namun, nepotisme dalam Islam berarti peringatan untuk mendahulukan pemberian atau penekanan sanak saudara atau teman sendiri, terutama dalam hal sedekah, infak, dan zakat yang sangat diperlukan dan mendesak. Selain itu, nepotisme dalam undang-undang didefinisikan sebagai setiap tindakan pejabat negara yang melanggar hukum untuk menguntungkan kepentingan keluarga atau kroninya daripada kepentingan masyarakat, negara, atau bangsa.

Berikut contoh contoh nepotisme di antara lain 

- mengutamakan mempekerjakan teman atau kerabat sendiri daripada mengikuti prosedur rekrutmen tenaga kerja yang sebenarnya. Jika ada proses rekrutmen, itu hanya formalitas.

Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya KKN

 alasan -alasan mengapa KKN masih saja menjadi masalah yang sangat sulit dihilangkan di Indonesia antara lain:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun