Mohon tunggu...
Rifqy Hamdani
Rifqy Hamdani Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa

Nama: moh Rifqy hamdani

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Banyaknya Korupsi Kolusi dan Nepotisme

30 Oktober 2024   20:29 Diperbarui: 30 Oktober 2024   22:25 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti yang kita ketahui Selama beberapa waktu ini, korupsi, kolusi, dan nepotisme atau yang di singkat KKN telah menjadi masalah yang sangat umum di Indonesia. Hal Hal ini menciptakan situasi tidak adil yang merugikan masyarakat, ekonomi, dan kestabilan politik negara. Salah satu fokus utama pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah mengatasi KKN. Tapi anggota KKN ini benar-benar sulit untuk diberantas dan ada banyak sekali faktor penghalang dari pihak internal dan eksternal yang menghalangi upaya ini. Artikel ini akan membahas pengertian dan pembahasan dari KKN, bahaya nya, bagaimana pemerintah menghadapi masalah KKN di Indonesia, tindakan apa yang akan diambil, dan apa saja respon masyarakat dan masalah yang telah dihadapi.

Peraturan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dibuat untuk menghentikan praktik KKN. Presiden ketiga Republik Indonesia, Bacharuddin Jusuf Habibie, menyahkan UU No. 38 Tahun 1999 di Jakarta pada tanggal 19 Mei 1999. Menurut Pasal 5 UU No. 28 Tahun 1999, penyelenggara negara diwajibkan untuk menyelenggarakan fungsi dan tanggung jawabnya secara sungguh-sungguh, penuh rasa tanggung jawab, efektif, efisien, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Pemerintah membuat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme untuk memastikan bahwa penyelenggara negara menjalankan tugas dan fungsi mereka dengan penuh tanggung jawab.

1. korupsi

Istilah kata "korupsi" sendiri berasal dari kata latin yaitu "corruptio". Istilah ini juga digunakan dalam beberapa bahasa lain, seperti dalam bahasa Inggris corrupt atau corruption, dalam bahasa Belanda "coruptie", dan dalam bahasa Perancis adalah "corruption." Kata "korupsi" sepertinya berasal dari bahasa Belanda. Korupsi adalah perbuatan yang sangat buruk (seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya). Korup juga berarti busuk, buruk; suka menerima uang sogok.

Berikut contoh contoh korupsi di antara lain 

- Kerugian keuangan negara terdiri dari pegawai pemerintah yang membuat anggaran untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga.

- Penggelapan dalam jabatan: sisa uang perawatan diambil oleh pegawai perawatan mobil dinas, yang seharusnya dikembalikan ke kantor.

- Suap-menyuap: proses tender di mana pihak swasta memberikan sejumlah uang kepada pegawai pemerintah untuk memenangkan tender.

- Dalam hal pengadaan, pegawai pemerintah mengatur agar perusahaan teman, saudara, atau keluarga menang dalam tender.

2. Kolusi 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun