Traktat ini terbentuk pada tahun 2017 dan mulai efektif pada tahun 2021 untuk merespons terhadap kritik Non-Proliferation Treaty yang dimana dikatakan belum efektif dan bekerja lambat dalam memenuhi tujuannya. Dalam traktat ini seluruh senjata nuklir yang telah dikembangkan atau dalam proses proliferasi akan secara total dihentikan dan langsung diperlucutkan. Kebijakan ini akan dilakukan secara efektif untuk seluruh negara yang telah meratifikasikan.Â
Maka dengan ini juga negara superpower seperti Amerika Serikat harus menaati dan melakukan perlucutan senjata nuklirnya yang masih banyak di dalam arsenal militernya.Â
Traktat ini akan bisa efektif bekerja karena basis dari traktat ini tidak ditentukan oleh suatu dominasi negara tapi terbentuk karena kerja sama dengan organisasi civil society International Campaign to Abolish Nuclear Weapons. Maka dari itu seluruh desakan atau kebijakan dari traktat ini akan lebih mudah dilaksanakan dan berisiko lebih kecil dikarenakan basisnya dari keinginan masyarakat internasional untuk menghentikan dan memperlucuti seluruh senjata nuklir di dunia. (Gibbons, 2018)
REFERENSI
Brodie, B. (1959). The Anatomy of Deterrence. World Politics Vol. 11, No. 2, 173-191.
Gastelum, Z. (2012). International Legal Framework for Denuclearization and Nuclear Disarmament. Washington: Pacific Northwest National Laboratory.
Gibbons, R. D. (2018). The Humanitarian Turn in Nuclear Disarmament and the Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons. The Nonproliferation Review Vol 25, 1-26.
Matthew Fuhrmann, Y. L. (2016). Do Arms Control Treaties Work? Assessing the Effectiveness of the Nuclear Nonproliferation Treaty. International Studies Quarterly, Volume 60, Issue 3, 530–539.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H