Mohon tunggu...
M Rifqi Satryo
M Rifqi Satryo Mohon Tunggu... Freelancer - Student

Student

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Apakah Non-Proliferation Treaty Masih Efektif dalam Meregulasi Senjata Nuklir di Masa Modern Ini?

2 Desember 2021   23:40 Diperbarui: 3 Desember 2021   00:06 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Akuisisi senjata nuklir oleh negara berkembang seperti Israel pada awal tahun 1960-anm India pada tahun 1974, Pakistan pada tahun 1998, dan Korea Utara pada tahun 2006, memunculkan tantangan baru untuk komunitas internasional dan juga bisa disebut bahwa efektivitas Non-Proliferation Treaty belum sempurna. 

Dikarenakan Israel, India, dan Pakistan belum sama sekali meratifikasikan Non-Proliferation Treaty, dan Korea Utara yang dulunya meratifikasikan dan mengikuti Non-Proliferation Treaty tetapi pada tahun 2003 keluar dari Non-Proliferation Treaty.

Dengan masih adanya keempat negara ini yang memiliki dan juga melaksanakan proliferasi senjata nuklir di masa modern, merupakan basis argumen kritikus terhadap pelaksanaan Non-Proliferation Treaty. Banyak yang beranggap bahwa Non-Proliferation Treaty ini merupakan suatu cara dimana negara yang telah memiliki senjata nuklir, seperti Amerika Serikat dan beberapa negara di Eropa, menggunakan Non-Proliferation Treaty untuk menahan perkembangan negara yang belum memiliki kemampuan senjata nuklir yang kuat, dan dapat mendominasi mereka dikarenakan tidak setaranya kapabilitas senjata nuklir tersebut. 

Selain itu juga, walaupun Israel, India, dan Pakistan telah lama memiliki kapabilitas proliferasi senjata nuklir, aksi yang dilakukan oleh Non-Proliferation Treaty terhadap ketiga negara ini sangat tidak berdampak dan kadang mendorong negara-negara tersebut untuk tetap melaksanakan proliferasi senjata nuklirnya di masa modern ini. (Matthew Fuhrmann, 2016)

Dengan ini saya berargumentasi bahwa Non-Proliferation Treaty secara implikasi dan kebijakannya tidak terlalu efektif dalam meregulasi negara yang tetap memiliki senjata nuklir, Banyak faktor mengapa Non-Proliferation Treaty tidak memiliki kemampuan untuk memaksa negara tersebut untuk melakukan aksi non-proliferasi terhadap perkembangan senjata nuklirnya. 

Yang paling utama adalah karena Non-Proliferation Treaty merupakan traktat yang terbentuk oleh negara-negara internasional tersendiri, aksi yang bisa dikatakan sebagai aksi diplomasi koersif untuk memaksa negara yang melakukan aksi proliferasi senjata nuklir, akan bisa menjadi pemicu terjadinya suatu Perang Nuklir dalam skala global. Selain dari itu, negara-negara yang memiliki senjata nuklir tersebut juga merupakan negara yang masih menggunakan sistem pemerintahan yang otoriter dan tidak akan mau menurunkan kekuatan negaranya untuk kepentingan bersama dunia.

Dampak dari tetap terjadinya proliferasi senjata nuklir sangat banyak yang paling utama pasti adalah kemungkinan terjadinya Perang Nuklir yang mungkin saja terjadi karena ada keliruan sistem deteksi rudal ataupun salah teknikal dalam sistem pengiriman rudal. 

Hal yang bisa dikatakan sebagai human error ataupun kejadian yang tidak sengaja ini pasti diliat oleh negara oposisi atau negara lain sebagai tantangan atau inisiasi suatu negara untuk berperang, dan akan pasti akan meretaliasi dengan mengirimkan rudal senjata nuklir kembali ke negara penyerang. 

Kejadian yang berasal dari kekonyolan ini akan dapat menyebabkan risiko yang fatal bukan hanya kepada kedua negara itu, tetapi untuk juga lingkup dunia secara global. 

Dan dampak yang kedua yang sangat fundamental adalah nuclear waste yang terbentuk dari aksi proliferasi dan perkembangan senjata nuklir tersebut. Walaupun senjata nuklir telah dibentuk secara berkuantitas banyak dan tidak digunakan, dalam proses pembuatannya pasti akan terbentuk suatu waste product yaitu nuclear waste. Nuclear waste ini dapat dengan mudah jika tidak dikontaminasi secara benar, merusak lingkungan negara tersendiri. Dari kualitas udara akan memburuk, kualitas air yang terkontaminasi dari nuclear waste, dan juga efek radiasi yang sangat fatal terhadap tubuh dengan mudah akan menyebar.

Tentunya sangat dibutuhkan suatu traktat atau upaya untuk meregulasi senjata nuklir tersebut, tetapi dikarenakan Non-Proliferation Treaty merupakan traktat yang belum efektif dalam meregulasi senjata nuklir di dunia maka terbentuknya suatu traktat baru yaitu Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun