Mohon tunggu...
Rifqi andi Pratama
Rifqi andi Pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Allah with me

Hidup dengan sederhana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Pidana bagi Orang atau Instansi yang Mempekerjakan Anak di Bawah Umur

24 Desember 2021   22:03 Diperbarui: 24 Desember 2021   22:18 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Upaya penegakan hukum demi perlindungan terhadap anak diamanatkan dalam

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 59:

Pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk

memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, Meliputi, anak

yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak

tereksploitasi secara ekonomi atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang

menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif

lainnya, anak korban penculikan, anak korban kekerasan dan perdagangan, anak

korban kekerasan baik fisik atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak

korban perlakuan salah dan penelantaran. Berdasarkan keterangan di atas, rumusan masalahnya adalah bagaimana penanganan hukum pidana bagi orang atau instansi
yang mempekerjakan pada anak di bawah umur. Mempekerjakan anak dalam hukum pidana, Saat ada masalah yang berkaitan
dengan anak, banyak orang yang sangat peduli dan kasihan terhadap
diberlakukannya tidak semestinya. Seperti bermain dengan anak lainnya, dengan
Bahagia dan hidup seperti anak pada umumnya. Tetapi ketika si anak dihadapkan
pada keadaan perekonomian orang tua mereka. Karena tidak dapat dipungkiri dalam
setiap kegiatan mempekerjakan anak di bawah umur, pasti berkaitan dengan kondisi
ekonomi atau orang tua yang menelantarkan si anak.
Pekerja anak ini banyak menjadi sorotan dikalangan masyarakat. Namun sebelum
membahas tentang pekerja anak, kita harus mendefenisikan kata dari tenaga kerja
atau pekerja. Istilah dari tenaga kerja adalah setiap laki-laki maupun perempuan
yang sudah mampu sehari-hari jasmani dan rohani dalam melakukan pekerjaan,
guna untuk menghasilkan barang atau jasa demi memenuhi kebutuhan hidup sendiri
atau keluarga. Sedangkan istilah pekerja adalah seseorang yang bekerja untuk
mendapat upah atau dalam bentuk lain. Pengertian pekerja anak secara umum adalah
seorang anak yang bekerja atau yang melakukan pekerjaan secara rutin dan secara
rela maupun terpaksa untuk orang tuanya, untuk orang lain atau untuk dirinya
sendiri yang membutuhkan waktu yang cukup banyak dengan menerima imbalan
atau tidak.
Hukum perlindungan anak telah diatur di Indonesia, dalam hal ini penegakan
hukum atas pelanggaran terhadap hak-hak anak perlu dioptimalkan agar kelak
memiliki generasi unggul. Dalam rangka meningkatkan efektifitas penyelenggaraan
perlindungan anak, dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat
independen dan bertugas: 1. melakukan sosialisasi 2. memberikan laporan, saran,
masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.
Anak-anak yang dipaksa bekerja mencari nafkah untuk dirinya sendiri atau untuk
keluarganya, di sektor ketenagakerjaan formal yang melanggar peraturan
perundang-undangan yang berlaku, sehingga anak berhenti sekolah dan mengalami
kelemahan fisik, mental, ragam sosial. Dalam profesi pekerjaan sosial, anak ini di sebut mengalami perlakuan salah (abused), dieksploitasi (eksploited), dan

ditelantarkan (neglected). Anak yang dipaksa, terpaksa atau dengan kesadaran
sendiri mencari nafkah untuk dirinya dan keluarganya, diketenagakerjaan informal,
di jalanan atau tempat lain, yang melanggar peraturan perundang-undangan
(khususnya di bidang ketertiban), atau yang tidak bersekolah. Anak ini ada yang
mengalami perlakuan salah atau dieksploitasi dan ada pula yang tidak.
Anak menurut UU No.23 Tahun 2002 adalah seorang yang belum berusia 18
tahun, termasuk yang masih dalam kandungan. Sedangkan perlindungan anak adalah
segala kegiatan umum untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar
dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berprestasi secara optimal sesuai dengan
harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi. Masalah perlindungan anak adalah sesuatu masalah yang kompleks
dan menimbulkan berbagai permasalahan lebih lanjut, yang tidak dapat diatasi oleh
satu orang, tetapi harus diselesaikan secara bersama-sama dan penyelesaian menjadi
tanggung jawab bersama antar masyarakat.
Upaya yang dapat dicapai oleh pemerintah dan aparat penegak hukum untuk
menangani dan menghilangkan kejahatan kekerasan terhadap anak yang dijadikan
pekerja anak adalah sosialisasi peraturan perundang-undangan, diadakannya patroli
yang rutin, melakukan koordinasi dan kerja sama antara instansi atau lembaga
terkait dalam bidang pekerja anak, dan dari segi penegak hukumnya sendiri baik
secara kuantitas maupun kualitas yang perlu dilakukan Penambahan Personil atau
Petugas seperti pengawas ketenagakerjaan sehingga petugas dapat lebih maksimal
dalam melaksanakan tugasnya.
Sehingga saat ini sudah banyak kasus mengenai mempekerjakan anak di bawah
umur apalagi di bawah tekanan dan paksaan, dengan adanya kasus-kasus tersebut
dibuatlah UU yang mengatur dalam bidang tesebut. Yaitu UU RI No.13 tahun 2003
tentang ketenagakerjaan dan UU RI No.22 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Setelah dibentuk dan disahkannya UU tersebut dapat dipastikan perlindungan pada anak di bawah umur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun