Anak adalah salah satu karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang harus kita jaga, kita
bimbing, kita rawat kita kasihi sepenuh hati karena melekat pada dirinya dan
martabat yang seutuhnya. Tunas yang ingin berkembang, yang memliki potensi dan
merekalah generasi penerus dalam perjuangan bangsa Indonesia. Agar setiap anak
memiliki suatu tanggung jawab, maka ia perlu mendapat kesempatan yang luas
untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik dalam segi fisik, mental, sosial
dan berakhlak mulia.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan jelas
dikatakan bahwa "(1) Negara dan jaminan perlindungan, pemeliharaan, dan
kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau
orang lain secara hukum bertanggung jawab terhadap anak. (2) Negara dan
pemerintah mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak dalam hal ini keluarga
memiliki hal-hal yang penting karena keluarga yang memberikan kebutuhan jasmani,
rohani dan perlindungan bagi anak. Meskipun keluarga bukan menjadi satu-satunya
faktor, keluarga juga merupakan unsur sangat penting dalam pembentukan
kepribadian dan kemampuan anak. Secara teoritis, jika anak hidup dalam keluarga
yang baik, seorang anak akan memiliki perkembangan yang baik untuk menuju
manusia dewasa.
Seorang anak sejak dilahirkan bukan lah sebagai anak yang berdosa. Dia menjadi
sebagaimana orang yang berada disekitarnya memperlakukannya. Orang-orang
tersebut adalah orang tuanya, yang menjadi guru pertama dan sumber pendidikan
dan karakter yang paling utama bagi anak mereka. Orang tua harus memberikan
pendidikan jasmani, rohani serta pembelajaran akal supaya anak bisa mengatasi masalah-masalah kecil yang dihadapi kelak tanpa meminta pertolongan orang tua
dan mereka juga bisa bertanggung jawab mengenai hal-hal yang mereka lakukan.
Namun dalam kenyataan yang terjadi tidak semua anak di indonesia di era
globalisasi ini sudah mendapatkan hak-hak yang seharusnya didapatkan seorang
anak sejak mereka dilahirkan di dunia. Masih banyak anak yang di buang dan
ditelantarkan, baik terlantar dalam lahiriyah, terlantar dalam rohaniah maupun
terlantar dalam arti materil.
Pemerintah sudah memiliki Undang-Undang yang mengatur tentang
perlindungan bagi anak dari praktik seperti ini. Setidaknya ada dua Undang-Undang
yang bisa digunakan yaitu UU No.23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, serta
UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Masalah bekerja bagi anak tidak
selalu memberikan akibat yang buruk, sepanjang pekerjaan yang dilakukan tidak
merugikan perkembangan anak. Dengan latar belakang tersebut tujuan pendalaman
artikel ini untuk mencari kepastian hukum dalam penanganan orang atau instansi
yang meneliti anak-anak di bawah umur.
Artinya Pekerjaan kesempatan bagi anak berbagi rasa ingin tahu, menyebarkan
kemampuan eksplorasi dan kreativitas serta menumbuhkan sikap gemar bekerja,
disiplin dan kemandirian, dengan kata lain sepanjang dilakukan secara proporsional,
secara psikologis melatih anak bekerja secara berdikari atau bekerja pada rangka
membantu orang tua yang memiliki pengaruh mendidik yang positif, tetapi yang
dikhawatirkan artinya lingkungan miskin seringkali beban pekerjaan anak terlalu
berlebihan.
Upaya penegakan hukum demi perlindungan terhadap anak diamanatkan dalam
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 59:
Pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk
memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, Meliputi, anak
yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak
tereksploitasi secara ekonomi atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang
menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif
lainnya, anak korban penculikan, anak korban kekerasan dan perdagangan, anak
korban kekerasan baik fisik atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak
korban perlakuan salah dan penelantaran. Berdasarkan keterangan di atas, rumusan masalahnya adalah bagaimana penanganan hukum pidana bagi orang atau instansi
yang mempekerjakan pada anak di bawah umur. Mempekerjakan anak dalam hukum pidana, Saat ada masalah yang berkaitan
dengan anak, banyak orang yang sangat peduli dan kasihan terhadap
diberlakukannya tidak semestinya. Seperti bermain dengan anak lainnya, dengan
Bahagia dan hidup seperti anak pada umumnya. Tetapi ketika si anak dihadapkan
pada keadaan perekonomian orang tua mereka. Karena tidak dapat dipungkiri dalam
setiap kegiatan mempekerjakan anak di bawah umur, pasti berkaitan dengan kondisi
ekonomi atau orang tua yang menelantarkan si anak.
Pekerja anak ini banyak menjadi sorotan dikalangan masyarakat. Namun sebelum
membahas tentang pekerja anak, kita harus mendefenisikan kata dari tenaga kerja
atau pekerja. Istilah dari tenaga kerja adalah setiap laki-laki maupun perempuan
yang sudah mampu sehari-hari jasmani dan rohani dalam melakukan pekerjaan,
guna untuk menghasilkan barang atau jasa demi memenuhi kebutuhan hidup sendiri
atau keluarga. Sedangkan istilah pekerja adalah seseorang yang bekerja untuk
mendapat upah atau dalam bentuk lain. Pengertian pekerja anak secara umum adalah
seorang anak yang bekerja atau yang melakukan pekerjaan secara rutin dan secara
rela maupun terpaksa untuk orang tuanya, untuk orang lain atau untuk dirinya
sendiri yang membutuhkan waktu yang cukup banyak dengan menerima imbalan
atau tidak.
Hukum perlindungan anak telah diatur di Indonesia, dalam hal ini penegakan
hukum atas pelanggaran terhadap hak-hak anak perlu dioptimalkan agar kelak
memiliki generasi unggul. Dalam rangka meningkatkan efektifitas penyelenggaraan
perlindungan anak, dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat
independen dan bertugas: 1. melakukan sosialisasi 2. memberikan laporan, saran,
masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.
Anak-anak yang dipaksa bekerja mencari nafkah untuk dirinya sendiri atau untuk
keluarganya, di sektor ketenagakerjaan formal yang melanggar peraturan
perundang-undangan yang berlaku, sehingga anak berhenti sekolah dan mengalami
kelemahan fisik, mental, ragam sosial. Dalam profesi pekerjaan sosial, anak ini di sebut mengalami perlakuan salah (abused), dieksploitasi (eksploited), dan
ditelantarkan (neglected). Anak yang dipaksa, terpaksa atau dengan kesadaran
sendiri mencari nafkah untuk dirinya dan keluarganya, diketenagakerjaan informal,
di jalanan atau tempat lain, yang melanggar peraturan perundang-undangan
(khususnya di bidang ketertiban), atau yang tidak bersekolah. Anak ini ada yang
mengalami perlakuan salah atau dieksploitasi dan ada pula yang tidak.
Anak menurut UU No.23 Tahun 2002 adalah seorang yang belum berusia 18
tahun, termasuk yang masih dalam kandungan. Sedangkan perlindungan anak adalah
segala kegiatan umum untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar
dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berprestasi secara optimal sesuai dengan
harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi. Masalah perlindungan anak adalah sesuatu masalah yang kompleks
dan menimbulkan berbagai permasalahan lebih lanjut, yang tidak dapat diatasi oleh
satu orang, tetapi harus diselesaikan secara bersama-sama dan penyelesaian menjadi
tanggung jawab bersama antar masyarakat.
Upaya yang dapat dicapai oleh pemerintah dan aparat penegak hukum untuk
menangani dan menghilangkan kejahatan kekerasan terhadap anak yang dijadikan
pekerja anak adalah sosialisasi peraturan perundang-undangan, diadakannya patroli
yang rutin, melakukan koordinasi dan kerja sama antara instansi atau lembaga
terkait dalam bidang pekerja anak, dan dari segi penegak hukumnya sendiri baik
secara kuantitas maupun kualitas yang perlu dilakukan Penambahan Personil atau
Petugas seperti pengawas ketenagakerjaan sehingga petugas dapat lebih maksimal
dalam melaksanakan tugasnya.
Sehingga saat ini sudah banyak kasus mengenai mempekerjakan anak di bawah
umur apalagi di bawah tekanan dan paksaan, dengan adanya kasus-kasus tersebut
dibuatlah UU yang mengatur dalam bidang tesebut. Yaitu UU RI No.13 tahun 2003
tentang ketenagakerjaan dan UU RI No.22 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Setelah dibentuk dan disahkannya UU tersebut dapat dipastikan perlindungan pada anak di bawah umur.
PENULIS :
Rifqi Andi Pratama
Mahasiswa Ilmu Hukum
FKIP Universitas Islam Sultan Agung
Meilan Arsanti M. Pd
(Dosen FKIP Universitas Islam Sultan Agung
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H