Mohon tunggu...
Rifqi andi Pratama
Rifqi andi Pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Allah with me

Hidup dengan sederhana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Pidana bagi Orang atau Instansi yang Mempekerjakan Anak di Bawah Umur

24 Desember 2021   22:03 Diperbarui: 24 Desember 2021   22:18 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

pendidikan jasmani, rohani serta pembelajaran akal supaya anak bisa mengatasi masalah-masalah kecil yang dihadapi kelak tanpa meminta pertolongan orang tua

dan mereka juga bisa bertanggung jawab mengenai hal-hal yang mereka lakukan.

Namun dalam kenyataan yang terjadi tidak semua anak di indonesia di era

globalisasi ini sudah mendapatkan hak-hak yang seharusnya didapatkan seorang

anak sejak mereka dilahirkan di dunia. Masih banyak anak yang di buang dan

ditelantarkan, baik terlantar dalam lahiriyah, terlantar dalam rohaniah maupun

terlantar dalam arti materil.

Pemerintah sudah memiliki Undang-Undang yang mengatur tentang

perlindungan bagi anak dari praktik seperti ini. Setidaknya ada dua Undang-Undang

yang bisa digunakan yaitu UU No.23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, serta

UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Masalah bekerja bagi anak tidak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun