pendidikan jasmani, rohani serta pembelajaran akal supaya anak bisa mengatasi masalah-masalah kecil yang dihadapi kelak tanpa meminta pertolongan orang tua
dan mereka juga bisa bertanggung jawab mengenai hal-hal yang mereka lakukan.
Namun dalam kenyataan yang terjadi tidak semua anak di indonesia di era
globalisasi ini sudah mendapatkan hak-hak yang seharusnya didapatkan seorang
anak sejak mereka dilahirkan di dunia. Masih banyak anak yang di buang dan
ditelantarkan, baik terlantar dalam lahiriyah, terlantar dalam rohaniah maupun
terlantar dalam arti materil.
Pemerintah sudah memiliki Undang-Undang yang mengatur tentang
perlindungan bagi anak dari praktik seperti ini. Setidaknya ada dua Undang-Undang
yang bisa digunakan yaitu UU No.23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, serta
UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Masalah bekerja bagi anak tidak