Mohon tunggu...
RIFKI FARHANNURDIN
RIFKI FARHANNURDIN Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Siliwangi Tasikmalaya

Saya adalah seorang mahasiswa di salah satu universitas yang ada di Tasikmalaya yaitu Universitas Siliwangi. Saya adalah seorang mahasiswa yang mempunyai minat di bidang menulis, mengedit video, serta photografy

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Manajemen Zakat: Pengertian, Tujuan dan Manfaat Zakat

20 Maret 2023   17:00 Diperbarui: 20 Maret 2023   17:26 287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

MANAJEMEN ZAKAT

Dalam Islam terdapat rukun islam yang yang wajib dikerjakan oleh setiap muslim. Rukun islam tersebut adalah sebagai berikut : membaca syahadat, mengerjakan shalat, membayar zakat, menjalankan puasa dan melaksanakan haji bagi yang mampu. Pada artikerkali ini, penulis akan sedikit menjelaskan salah satu rukun islam yaitu mengenai zakat.

Lalu, Bagaimanakah manajemen zakat?

Pengertian Zakat

Dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, disebutkan pengertian zakat, yaitu sebagai : harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Sedangkan pengertian zakat menurut Mazhab Hanafi mengartikan zakat sebagai : ‚memiliki bagian tertentu dari harta tertentu untuk diberikan kepada orang tertentu yang telah ditentukan oleh Allah SWT dalam rangka mengharap keridhaan-Nya.

Selain perkataan zakat, al-Qur’an mempergunakan istilah sadaqah, infaq, dan haq. Zakat disebut infaq (Q.S. at- taubah ayat 34), karena hakikatnya zakat itu adalah penyerahan harta untuk kebajikan-kebajikan yang diperintahkan Allah SWT. Disebut sedekah (sadaqah) (Q.S. at-taubah ayat 60 dan 103), karena memang salah satu tujuan utama adalah untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah SWT. 

Zakat disebut haq, karena memang zakat itu merupakan ketetapan bersifat pasti dari Allah yang harus diberikan kepada yang berhak menerimanya (mustahik). Kadang-kadang zakat disebut dengan shadaqah. Oleh karena itu, semua zakat adalah shadaqah, akan tetapi tidak semua shadaqah adalah zakat. Zakat adalah shadaqah wajib.

Dasar Hukum Zakat

Berikut ada beberapa dalil tentang zakat surat Al Qur’an lengkap dengan penjelasannya yang membahas tentang zakat:

  • Al-Baqarah Ayat 43

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ

Terjemah :

Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.

  • Al-Baqarah Ayat 276                                    

يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ ۗ وَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْمٍ

Terjemah :

Allah menghilangkan (keberkahan dari) riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang sangat kufur lagi bergelimang dosa.

  • At-Taubah Ayat 103

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Terjemah :

Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Tujuan Zakat 

Tujuan disyariatkannya zakat antara lain adalah:

  • Mengangkat derajat fakir miskin dan membantunya keluar dari kesulitan hidup serta penderitaan. Membantu pemecahan permasalahan yang dihadapi oleh para gahrimin, ibnu sabil, dan mustahiq lainnya.
  • Membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan manusia pada umumnya.
  • Menghilangkan sifat kikir pemilik harta.
  • Membersihkan sifat dengki dan iri (kecemburuan sosial) dari hati orang-orang miskin.
  • Menjembatani jurang pemisah antara yang kaya dengan yang miskin dalam suatu masyarakat.
  • Mengembangkan rasa tanggung jawab sosial pada diri seseorang, terutama pada mereka yang mempunyai harta.

Jenis-Jenis Zakat

Secara umum, zakat terbagi menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Berikut penjelasannya:

  • Zakat Maal

Zakat mal atau zakat harta adalah zakat yang wajib dikeluarkan seorang muslim sesuai dengan nisab dan haulnya. Nisab merupakan syarat minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai wajib zakat. Sementara, haul adalah masa kepemilikan harta sudah berlalu selama 12 bulan Qamariyah/tahun Hijriyah.

Tidak ada batasan waktu dalam mengeluarkan zakat maal. Artinya bisa dikeluarkan sepanjang tahun ketika syaratnya sudah terpenuhi. Zakat jenis ini akan melahirkan banyak jenis zakat lainnya di antaranya zakat penghasilan, perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, hasil temuan, obligasi, tabungan, emas, serta perak dan lain sebagainya.

Berdasarkan QS. Al-Baqarah ayat 267 harta yang wajib dizakatkan harus berasal dari harta yang halal, bukan berasal dari harta yang buruk. Nisab zakat mal yang disepakati adalah sebesar 85 gram emas (mengikuti harga Buy Back emas pada hari di mana zakat akan ditunaikan). Kadar zakatnya senilai 2,5%.

Cara menghitung Zakat Mal adalah:

2,5% x Jumlah harta kepemilikan yang telah mencapai haul (1 tahun).

Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan bagi setiap muslim pada bulan Ramadhan. Tepatnya saat menjelang Idul Fitri. Zakat fitrah memang bersifat wajib, namun bagi golongan tertentu. Digolongkannya orang yang wajib membayar zakat fitrah dan yang tidak bertujuan untuk tidak memberatkan golongan yang tidak mampu dan agar mereka mendapatkan hak yang semestinya. Pada dasarnya, orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah golongan orang yang mampu dalam mencukupi kehidupannya.

Mampu di sini didefinisikan dengan memiliki bahan makanan lebih dari satu sha’ untuk kebutuhan dirinya dan keluarganya, selama sehari semalam ketika hari raya. Muslim yang telah berkecukupan menafkahi keluarganya dan memiliki harta berlebih, wajib menunaikan zakat fitrah.

Besaran zakat fitrah setiap orang adalah satu sha' atau setara dengan 3,5 liter atau sekitar 2,5 kilogram makanan pokok. Zakat ini bisa berupa beras, gandum, dan sejenisnya sesuai dengan daerah yang bersangkutan. Zakat fitrah juga bisa diganti dengan uang, namun harus setara dengan harga makanan pokok sesuai besaran zakat tersebut.

Golongan Yang Berhak Menerima Zakat

Sebagaimana Allah berfirman di dalam kitab suci-Nya Al-Quran surat at-Taubah ayat 60, 8 golongan asnaf yang berhak untuk menerima zakat adalah sebagai berikut:

 1. Fakir, adalah mereka yang tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

  1. Miskin, adalah mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar.
  2. Amil, adalah mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
  3. Muallaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
  4. Hamba sahaya, yang ingin memerdekakan dirinya.
  5. Gharimin, yaitu mereka yang terlilit hutang dan belum bisa memenuhi kebutuhan pokoknya.
  6. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah (misal dakwah, perang dll)
  7. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.

Manfaat Zakat

Berikut ada beberapa manfaat zakat, adalah sebagai berikut :

  • Mengembangkan harta benda dalam masyarakat
  • Menumbuhkan sifat kasih sayang terhadap sesama manusia.
  • Menghilangkan rasa dengki antara si miskin dengan si kaya.
  • Menumbuhkan sifat ikhlas.
  • Pelaksanaan ibadah zakat bermanfaat dalam menciptakan ketenangan dan ketentraman hidup dalam masyarakat.
  • Kewajiban menunaikan zakat hanya dibebankan kepada orang yang memiliki kemampuan saja, sedangkan bagi mereka yang belum memiliki kemampuan, maka tidak diwajibkan padanya membayar zakat. Jadi yang menjadi syarat diwajibkannya seseorang mengeluarkan zakat adalah jika ada kemampuan padanya

Kesimpulan

Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Zakat memiliki 2 jenis yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan ramadhan. Tepatnya pada saat menjelang idul fitri. Sedangkan zakat maal yaitu zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim sesuai dengan nisab dan haulnya. Tidak ada batasan waktu dalam mengeluarkan zakat maal. 

Artinya bisa dikeluarkan sepanjang tahun ketika syaratnya sudah terpenuhi. Kewajiban menunaikan ibadah zakat hanya dibebankan kepada orang yang memiliki kemampuan saja, sedangkan bagi mereka yang belum memiliki kemampuan, maka tidak diwajibkan pedanya membayar zakat.

Best Regards, 

Rifki Farhan Nurdin

Mahasiswa Jurusan Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Siliwangi Tasikmalaya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun