MANAJEMEN ZAKAT
Dalam Islam terdapat rukun islam yang yang wajib dikerjakan oleh setiap muslim. Rukun islam tersebut adalah sebagai berikut : membaca syahadat, mengerjakan shalat, membayar zakat, menjalankan puasa dan melaksanakan haji bagi yang mampu. Pada artikerkali ini, penulis akan sedikit menjelaskan salah satu rukun islam yaitu mengenai zakat.
Lalu, Bagaimanakah manajemen zakat?
Pengertian Zakat
Dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, disebutkan pengertian zakat, yaitu sebagai : harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Sedangkan pengertian zakat menurut Mazhab Hanafi mengartikan zakat sebagai : ‚memiliki bagian tertentu dari harta tertentu untuk diberikan kepada orang tertentu yang telah ditentukan oleh Allah SWT dalam rangka mengharap keridhaan-Nya.
Selain perkataan zakat, al-Qur’an mempergunakan istilah sadaqah, infaq, dan haq. Zakat disebut infaq (Q.S. at- taubah ayat 34), karena hakikatnya zakat itu adalah penyerahan harta untuk kebajikan-kebajikan yang diperintahkan Allah SWT. Disebut sedekah (sadaqah) (Q.S. at-taubah ayat 60 dan 103), karena memang salah satu tujuan utama adalah untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah SWT.
Zakat disebut haq, karena memang zakat itu merupakan ketetapan bersifat pasti dari Allah yang harus diberikan kepada yang berhak menerimanya (mustahik). Kadang-kadang zakat disebut dengan shadaqah. Oleh karena itu, semua zakat adalah shadaqah, akan tetapi tidak semua shadaqah adalah zakat. Zakat adalah shadaqah wajib.
Berikut ada beberapa dalil tentang zakat surat Al Qur’an lengkap dengan penjelasannya yang membahas tentang zakat:
- Al-Baqarah Ayat 43
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ
Terjemah :