Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.
- Al-Baqarah Ayat 276
يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ ۗ وَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْمٍ
Terjemah :
Allah menghilangkan (keberkahan dari) riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang sangat kufur lagi bergelimang dosa.
- At-Taubah Ayat 103
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Terjemah :
Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Tujuan disyariatkannya zakat antara lain adalah:
- Mengangkat derajat fakir miskin dan membantunya keluar dari kesulitan hidup serta penderitaan. Membantu pemecahan permasalahan yang dihadapi oleh para gahrimin, ibnu sabil, dan mustahiq lainnya.
- Membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan manusia pada umumnya.
- Menghilangkan sifat kikir pemilik harta.
- Membersihkan sifat dengki dan iri (kecemburuan sosial) dari hati orang-orang miskin.
- Menjembatani jurang pemisah antara yang kaya dengan yang miskin dalam suatu masyarakat.
- Mengembangkan rasa tanggung jawab sosial pada diri seseorang, terutama pada mereka yang mempunyai harta.
Jenis-Jenis Zakat
Secara umum, zakat terbagi menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Berikut penjelasannya:
- Zakat Maal