Mohon tunggu...
Rifka Abadi
Rifka Abadi Mohon Tunggu... Bankir - Seorang

http://rifkadejavu.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Money

The Power of Mudharabah Muqayyadah

30 Agustus 2016   10:03 Diperbarui: 30 Agustus 2016   10:14 3000
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mudharabah dikenal sebagai salah satu akad yang digunakan oleh Bank Syariah dalam menghimpun dana dari masyarakat dan juga menyalurkan dana dalam bentuk pembiayaan kepada masyarakat. Akad mudharabah pada produk simpananlah yang menjadikan bank syariah terkenal dengan konsep “Bagi Hasil” dan menjadi pembeda dengan konsep bunga pada bank konvensional.

Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada mudharib (bank), prinsip mudharabah dibagi menjadi mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah.

Mayoritas Akad Mudharabah yang saat ini digunakan pada produk penghimpunan dana pada Bank Syariah adalah Mudharabah Mutlaqah dengan karakteristik “tidak ada pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana yang dihimpun”, sehingga bank diberikan keleluasaan penuh menyalurkan dana tersebut kepada nasabah.

Berbeda dengan Mutlaqah, saat ini penggunaan Akad Mudharabah Muqayyadah belum begitu maksimal dan bisa dikatakan tidak populer, hal ini bisa jadi dikarenakan pemahaman baik dari sisi Praktisi maupun nasabah yang menganggap bahwa akad Mudharabah Muqayyadah ini memiliki alur yang rumit dan susah untuk dijalankan.

Padahal, jika mudharabah muqayyadah ini di eksplore lebih mendalam, maka terdapat beberapa skema keuangan yang bisa menjadi solusi bagi struktur perekonomian bangsa.

Mudharabah Muqayyadah merupakan akad antara shahibul maal (pemilik dana) dengan mudharib (pengelola dana) dengan beberapa persyaratan/ketentuan terkait penggunaan dana tersebut. Pada sisi shahibul maal, si pemilik dana/nasabah boleh mensyaratkan bahwa dana yang disimpannya harus diserahkan pada usaha tertentu atau pada perusahaan yang ditunjuk, dengan konsekuensi keuntungan dan kerugian yang menjadi risiko shahibul maal.

Akad mudharabah muqayyadah seharusnya bisa menjadi solusi bagi struktur permodalan, mudharabah muqayyadah memiliki 2 (dua) jenis yaitu :

1.Mudharabah Muqayyadah On Balance Sheet

Jenis mudharabah ini merupakan simpanan khusus (restricted investment) dimana pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank. Misalnya disyaratkan digunakan untuk bisnis tertentu, atau disyaratkan digunakan dengan akad tertentu, atau disyaratkan digunakan untuk nasabah tertentu.

Karakteristik jenis simpanan ini adalah sebagai berikut :

  • Pemilik dana wajib menetapkan syarat tertentu yang harus diikuti oleh bank wajib membuat akad yang mengatur persyarat¬an penyaluran dana simpanan khusus.
  • Bank wajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenai nisbah dan tata cara pemberitahuan keuntungan dan atau pembagian keuntungan secara resiko yang dapat ditimbulkan dari penyimpanan dana. Apabila telah tercapai kesepakatan, maka hal tersebut harus dicantumkan dalam akad.
  • Sebagai tanda bukti simpanan bank menerbitkan bukti simpanan khusus. Bank wajib memisahkan dana dari rekening lainnya.
  • Untuk deposito mudharabah, bank wajib memberikan sertifikat atau tanda penyimpanan (bilyet) deposito kepada deposan.

2.Mudharabah Muqayyadah Off Balance Sheet

Jenis mudharabah ini merupakan penyaluran dana mudharabah langsung kepada pelaksana usahanya, dimana bank bertindak sebagai perantara (arranger) yang mempertemukan antara pemilik dana dengan pelaksana usaha. Pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank dalam mencari kegiatan usaha yang akan dibiayai dan pelaksana usahanya.

Karakteristik jenis simpanan ini adalah sebagai berikut :

  • Sebagai tanda bukti simpanan bank menerbitkan bukti simpanan khusus. Bank wajib memisahkan dana dari rekening lainnya. Simpanan khusus dicatat pada pos tersendiri dalam rekening administrative.
  • Dana simpanan khusus harus disalurkan secara langsung kepada pihak yang diamanatkan oleh pemilik dana.
  • Bank menerima komisi atas jasa mempertemukan kedua pihak. Sedangkan antara pemilik dana dan pelaksana usaha berlaku nisbah bagi hasil.

Skema ini bisa diterapkan pada beberapa struktur permodalan dan juga struktur pembiayaan pada beberapa sektor, seperti contoh :

Pembangunan Infrastruktur

Contoh pembangunan infrastruktur yang bisa dibiayai permodalannya melalui Mudharabah Muqayyadah adalah  pembangunan Jalan Tol. Perusahaan pemegang konsesi jalan tol dari BPJT bisa melakukan kerjasama dengan Bank Syariah untuk menghimpun dana pembangunan proyek dari masyarakat dimana Tol tersebut dibangun sehingga dari sisi kedekatan emosional, penghimpunan dana mudharabah muqayyadah yang dinilai akan membangun loyalitas dan rasa memiliki bagi masyarakat. Saat ini pembangunan dan operasional jalan tol biasanya dibiayai oleh pembiayaan sindikasi ataupun pembiayaan tunggal dari Bank, yang membutuhkkan proses dan biaya yang cukup besar baik dari sisi pricing dan biaya mengikat lainnya, sehingga jika di arahkan kepada investasi Mudharabah Muqayyadah maka dari sisi pricing lebih ditekan karena langsung berhubungan dengan pemilik dana tanpa melalui intermediasi.

Pembangunan Pabrik

Pada beberapa daerah yang sedang melaksanakan pembangunan dan membutuhkan investor untuk membuat usaha/pabrik yang bisa mendongkrak perekononomian masyarakat. Dapat diambil contoh Pabrik Pengalengan Ikan di sentra daerah berbasis nelayan, seperti di Air Bangis Pasaman Barat. Bank Syariah bisa menawarkan Mudharabah Muqayyadah Off Balanced kepada masyarakat dan pihak pengusaha pengalengan ikan untuk bisa membangun pabrik dengan bantuan modal dari simpanan masyarakat dalam bentuk Mudharabah Muqayyadah yang berbagi hasil dengan konsep saling menguntungkan. Dengan konsep ini perekonomian masyarakat meningkat, pihak perusahaan mendapatkan tempat investasi baru dengan nyaman, shahibul maal memperoleh keuntungan, dan loyalitas masyarakat untuk menjaga keberadaan pabrik tersebut akan lebih meningkat seiring dengan rasa kepemilikan terhadap pabrik, dan bank syariah mendapatkan fee yang menguntungkan.

Pembangunan Negara

Melalui Obligasi Negara dan Sukuk Ritel, dana yang ditanamkan Warga Negara Indonesia (WNI) bisa menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan yang sangat potensial untuk dikelola guna mendukung stabilitas pasar keuangan domestik. WNI diberi kesempatan untuk berperan dalam pembiayaan pembangunan sekaligus memperoleh pendapatan melalui kegiatan investasi pada instrumen yang aman.  

Konsep Mudharabah Muqayyadah bisa dijadikan solusi bagi permodalan APBN, dengan mengeluarkan instrument simpanan yang bisa diakses oleh seluruh masyarakat pada Bank Syariah dengan nisbah bagi hasil yang tentunya menguntungkan, hal ini akan lebih meningkatkan investasi berbasis syariah, dan bisa diakses oleh seluruh WNI yang berkeinginan turut membangun negara, ini bisa jadi alternative Sukuk Ritel yang diterbitkan pemerintah saat ini, karena pendekatan syariahnya lebih terasa.

Pembiayaan pada Holding Company

Pada perusahaan besar yang memiliki anak perusahaan, akad Mudharabah Muqayyadah bisa digunakan untuk membantu permodalan pada proyek-proyek yang dilaksanakan oleh anak perusahaannya, selain anak perusahaan terbantu, si perusahaan induk juga mendapatkan keuntungan dari dana yang diinvestasikan pada instrument Mudharabah Muqayyadah.

Alternatif Obligasi Syariah (SUKUK)

Sukuk merupakan instrument surat berharga yang dikeluarkan Bank Syariah (emiten) dengan konsep mudharabah dan ijarah, Sukuk diterbitkan dalam rangka menambah dana emiten untuk melaksanakan ekspansi usaha. Melalui instrument Mudharabah Muqayyadah, penggalangan dana untuk kebutuhan ekspansi Bank Syariah bisa dilaksanakan dengan lebih mudah tanpa melalui proses penerbitan yang panjang dan biaya yang besar. Dengan Mudharabah Muqqayyadah, shahibul maal akan mendapatkan bagi hasil yang tinggi walaupun  Bank Syariah meletakkan pricing yang tentunya berada di bawah pasar obligasi yang ada. Biaya penerbitan seperti biaya konsultan hukum, KAP, Notaris, Public Exspose dan biaya-biaya lainnya bisa hilang karena instrument Mudharabah Muqqayyadah tidak terkait dengan pasar saham dan sekuritas.

Hal diatas merupakan beberapa contoh terkait penerapan dan kekuatan akad Mudharabah Muqayyadah yang belum di eksplore oleh Bank Syariah, dan perlu pendalaman lebih terhadap penerapannya.

Secara konsep, masih banyak peluang besar dalam menjadikan produk Bank Syariah sebagai solusi konkrit dalam mengembangkan perekonomian masyarakat dan perekonomian Negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun