Pada perusahaan besar yang memiliki anak perusahaan, akad Mudharabah Muqayyadah bisa digunakan untuk membantu permodalan pada proyek-proyek yang dilaksanakan oleh anak perusahaannya, selain anak perusahaan terbantu, si perusahaan induk juga mendapatkan keuntungan dari dana yang diinvestasikan pada instrument Mudharabah Muqayyadah.
Alternatif Obligasi Syariah (SUKUK)
Sukuk merupakan instrument surat berharga yang dikeluarkan Bank Syariah (emiten) dengan konsep mudharabah dan ijarah, Sukuk diterbitkan dalam rangka menambah dana emiten untuk melaksanakan ekspansi usaha. Melalui instrument Mudharabah Muqayyadah, penggalangan dana untuk kebutuhan ekspansi Bank Syariah bisa dilaksanakan dengan lebih mudah tanpa melalui proses penerbitan yang panjang dan biaya yang besar. Dengan Mudharabah Muqqayyadah, shahibul maal akan mendapatkan bagi hasil yang tinggi walaupun  Bank Syariah meletakkan pricing yang tentunya berada di bawah pasar obligasi yang ada. Biaya penerbitan seperti biaya konsultan hukum, KAP, Notaris, Public Exspose dan biaya-biaya lainnya bisa hilang karena instrument Mudharabah Muqqayyadah tidak terkait dengan pasar saham dan sekuritas.
Hal diatas merupakan beberapa contoh terkait penerapan dan kekuatan akad Mudharabah Muqayyadah yang belum di eksplore oleh Bank Syariah, dan perlu pendalaman lebih terhadap penerapannya.
Secara konsep, masih banyak peluang besar dalam menjadikan produk Bank Syariah sebagai solusi konkrit dalam mengembangkan perekonomian masyarakat dan perekonomian Negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H