Mohon tunggu...
Rifka Abadi
Rifka Abadi Mohon Tunggu... Bankir - Seorang

http://rifkadejavu.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Money

The Power of Mudharabah Muqayyadah

30 Agustus 2016   10:03 Diperbarui: 30 Agustus 2016   10:14 3000
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada perusahaan besar yang memiliki anak perusahaan, akad Mudharabah Muqayyadah bisa digunakan untuk membantu permodalan pada proyek-proyek yang dilaksanakan oleh anak perusahaannya, selain anak perusahaan terbantu, si perusahaan induk juga mendapatkan keuntungan dari dana yang diinvestasikan pada instrument Mudharabah Muqayyadah.

Alternatif Obligasi Syariah (SUKUK)

Sukuk merupakan instrument surat berharga yang dikeluarkan Bank Syariah (emiten) dengan konsep mudharabah dan ijarah, Sukuk diterbitkan dalam rangka menambah dana emiten untuk melaksanakan ekspansi usaha. Melalui instrument Mudharabah Muqayyadah, penggalangan dana untuk kebutuhan ekspansi Bank Syariah bisa dilaksanakan dengan lebih mudah tanpa melalui proses penerbitan yang panjang dan biaya yang besar. Dengan Mudharabah Muqqayyadah, shahibul maal akan mendapatkan bagi hasil yang tinggi walaupun  Bank Syariah meletakkan pricing yang tentunya berada di bawah pasar obligasi yang ada. Biaya penerbitan seperti biaya konsultan hukum, KAP, Notaris, Public Exspose dan biaya-biaya lainnya bisa hilang karena instrument Mudharabah Muqqayyadah tidak terkait dengan pasar saham dan sekuritas.

Hal diatas merupakan beberapa contoh terkait penerapan dan kekuatan akad Mudharabah Muqayyadah yang belum di eksplore oleh Bank Syariah, dan perlu pendalaman lebih terhadap penerapannya.

Secara konsep, masih banyak peluang besar dalam menjadikan produk Bank Syariah sebagai solusi konkrit dalam mengembangkan perekonomian masyarakat dan perekonomian Negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun