Mohon tunggu...
Rifka Abadi
Rifka Abadi Mohon Tunggu... Bankir - Seorang

http://rifkadejavu.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Money

The Power of Mudharabah Muqayyadah

30 Agustus 2016   10:03 Diperbarui: 30 Agustus 2016   10:14 3000
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mudharabah dikenal sebagai salah satu akad yang digunakan oleh Bank Syariah dalam menghimpun dana dari masyarakat dan juga menyalurkan dana dalam bentuk pembiayaan kepada masyarakat. Akad mudharabah pada produk simpananlah yang menjadikan bank syariah terkenal dengan konsep “Bagi Hasil” dan menjadi pembeda dengan konsep bunga pada bank konvensional.

Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada mudharib (bank), prinsip mudharabah dibagi menjadi mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah.

Mayoritas Akad Mudharabah yang saat ini digunakan pada produk penghimpunan dana pada Bank Syariah adalah Mudharabah Mutlaqah dengan karakteristik “tidak ada pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana yang dihimpun”, sehingga bank diberikan keleluasaan penuh menyalurkan dana tersebut kepada nasabah.

Berbeda dengan Mutlaqah, saat ini penggunaan Akad Mudharabah Muqayyadah belum begitu maksimal dan bisa dikatakan tidak populer, hal ini bisa jadi dikarenakan pemahaman baik dari sisi Praktisi maupun nasabah yang menganggap bahwa akad Mudharabah Muqayyadah ini memiliki alur yang rumit dan susah untuk dijalankan.

Padahal, jika mudharabah muqayyadah ini di eksplore lebih mendalam, maka terdapat beberapa skema keuangan yang bisa menjadi solusi bagi struktur perekonomian bangsa.

Mudharabah Muqayyadah merupakan akad antara shahibul maal (pemilik dana) dengan mudharib (pengelola dana) dengan beberapa persyaratan/ketentuan terkait penggunaan dana tersebut. Pada sisi shahibul maal, si pemilik dana/nasabah boleh mensyaratkan bahwa dana yang disimpannya harus diserahkan pada usaha tertentu atau pada perusahaan yang ditunjuk, dengan konsekuensi keuntungan dan kerugian yang menjadi risiko shahibul maal.

Akad mudharabah muqayyadah seharusnya bisa menjadi solusi bagi struktur permodalan, mudharabah muqayyadah memiliki 2 (dua) jenis yaitu :

1.Mudharabah Muqayyadah On Balance Sheet

Jenis mudharabah ini merupakan simpanan khusus (restricted investment) dimana pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank. Misalnya disyaratkan digunakan untuk bisnis tertentu, atau disyaratkan digunakan dengan akad tertentu, atau disyaratkan digunakan untuk nasabah tertentu.

Karakteristik jenis simpanan ini adalah sebagai berikut :

  • Pemilik dana wajib menetapkan syarat tertentu yang harus diikuti oleh bank wajib membuat akad yang mengatur persyarat¬an penyaluran dana simpanan khusus.
  • Bank wajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenai nisbah dan tata cara pemberitahuan keuntungan dan atau pembagian keuntungan secara resiko yang dapat ditimbulkan dari penyimpanan dana. Apabila telah tercapai kesepakatan, maka hal tersebut harus dicantumkan dalam akad.
  • Sebagai tanda bukti simpanan bank menerbitkan bukti simpanan khusus. Bank wajib memisahkan dana dari rekening lainnya.
  • Untuk deposito mudharabah, bank wajib memberikan sertifikat atau tanda penyimpanan (bilyet) deposito kepada deposan.

2.Mudharabah Muqayyadah Off Balance Sheet

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun