Psikologi forensik bukanlah sebuah cara atau metodologi. Psikologi forensik lebih diartikan sebagai sebuah strategi perspektif dan bagaiamana agara psikologi forensik dimanfaatkan untuk kepentingan dan penegakan hukum pada proses litigasi dan rehabilitasi.
Kalau saya lihat workshop ini dilakukan dalam 2 hari. Bisa sedikit diceritakan mengenai kegiatan-kegiatan pada hari itu?
Workshop itu memang dilaksanakan dalam waktu 2 hari. Namun Rifka disini hanya mengikuti pada hari ke dua saja. Karena pada hari pertma itu khusus diikuti oleh internal APSIFOR. Itu mungkin semacam rapat tahunan.
Dalam kegiatan ini, kepentingan Rifka seperti apa?
Rifka berkepentingan agar proses pendampingan pelaku kekerasan ini dapat diakomodir oleh APSIFOR dan kita berkeinginan agar ini masuk dalam sistem peradilan dalam penangan kasus KDRT. Jadi nanti bagaimana nanti aparat penegak hukum dapat berkoordinasi dengan lembaga seperti Rifka.
Apa yang rekomendasi yang Rifka berikan pada kegiatan tersebut?
Rifka memaparkan sebuah standar operasional prosedur, yaitu sistem rujukan, agar aparat penegak hukum saat dalam proses hukum pada pelaku bisa berkoordinasi dengan Rifka dan hakim juga mempertimbangkan pelaku agar wajib konseling.
Apa harapan Rifka ke depan tentang psikologi forensik?
Agar psikologi forensik semakin dikenal sehingga hakim dapat mempertimbangkan psikologi forensik dalam putusan sebuah perkara dan dalam mencapai keadilan. Saya kira begitu.
dapat dilihat di http://rifka-annisa.or.id/go/sebuah-alternatif-%E2%80%9Dpsikologi-forensik%E2%80%9D/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H