Mohon tunggu...
Rifka Annisa
Rifka Annisa Mohon Tunggu... -

Bekerja sama menabur cinta kasih

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sebuah Alternatif ”Psikologi Forensik”

13 Desember 2011   05:56 Diperbarui: 25 Juni 2015   22:23 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Psikologi forensik bukanlah sebuah cara atau metodologi. Psikologi forensik lebih diartikan sebagai sebuah strategi perspektif dan bagaiamana agara psikologi forensik dimanfaatkan untuk kepentingan dan penegakan hukum pada proses litigasi dan rehabilitasi.

Kalau saya lihat workshop ini dilakukan dalam 2 hari. Bisa sedikit diceritakan mengenai kegiatan-kegiatan pada hari itu?

Workshop itu memang dilaksanakan dalam waktu 2 hari. Namun Rifka disini hanya mengikuti pada hari ke dua saja. Karena pada hari pertma itu khusus diikuti oleh internal APSIFOR. Itu mungkin semacam rapat tahunan.

Dalam kegiatan ini, kepentingan Rifka seperti apa?

Rifka berkepentingan agar proses pendampingan pelaku kekerasan ini dapat diakomodir oleh APSIFOR dan kita berkeinginan agar ini masuk dalam sistem peradilan dalam penangan kasus KDRT. Jadi nanti bagaimana nanti aparat penegak hukum dapat berkoordinasi dengan lembaga seperti Rifka.

Apa yang rekomendasi yang Rifka berikan pada kegiatan tersebut?

Rifka memaparkan sebuah standar operasional prosedur, yaitu sistem rujukan, agar aparat penegak hukum saat dalam proses hukum pada pelaku bisa berkoordinasi dengan Rifka dan hakim juga mempertimbangkan pelaku agar wajib konseling.

Apa harapan Rifka ke depan tentang psikologi forensik?

Agar psikologi forensik semakin dikenal sehingga hakim dapat mempertimbangkan psikologi forensik dalam putusan sebuah perkara dan dalam mencapai keadilan. Saya kira begitu.

dapat dilihat di http://rifka-annisa.or.id/go/sebuah-alternatif-%E2%80%9Dpsikologi-forensik%E2%80%9D/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun