4) Saudara seibu
Sementara itu, untuk bagian-bagian harta dalam Dzawil Al-Furudh ini ada 6 yaitu :
1) Bagian 1/2 (Setengah)
2) Bagian 1/4 (Seperempat)
3) Bagian 1/8 (Seperdelapan)
4) Bagian 2/3 (Dua pertiga)
5) Bagian 1/3 (Sepertiga)
6) Bagian 1/6 (Seperenam)
Mereka yang berhak mendapatkan bagian harta tersebut tentu saja mendapatkan bagiannya sesuai dengan syarat dan ketentuan tertentu yang berlaku dan tidaklah semena-mena atau sesuka hati karena dalam islam, semuanya telah diatur sesuai dengan ajaran Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Demikian sedikit pemaparan mengenai pengenalan Dzawil Al-Furudh dalam Hukun Waris, semoga dapat menambah wawasan pengetahuan kita semua..Â
Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Fiqih Munakahat-Mawaris