Mohon tunggu...
Rifha Asyilia Fadillah
Rifha Asyilia Fadillah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Garut

Menjadi insan yang bermanfaat, aamiin

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Yuk, Kenali Secara Singkat Dzawil Al-Furudh dalam Hukum Waris

25 November 2021   18:20 Diperbarui: 25 November 2021   18:22 10031
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2) Anak perempuan

3) Cucu perempuan dari anak laki-laki

4) Saudari kandung

5) Saudari seayah

6) Saudari seibu

7) Ibu

8) Nenek Sahihan

2. Dzawil Al-Furudh pada pihak laki-laki, terdiri dari :

1) Suami

2) Ayah

3) Kakek sahihan atau disebut juga Ayahnya ayah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun