2) Anak perempuan
3) Cucu perempuan dari anak laki-laki
4) Saudari kandung
5) Saudari seayah
6) Saudari seibu
7) Ibu
8) Nenek Sahihan
2. Dzawil Al-Furudh pada pihak laki-laki, terdiri dari :
1) Suami
2) Ayah
3) Kakek sahihan atau disebut juga Ayahnya ayah
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!