Hukum islam merupakan hukum yang sesuai dengan ajaran Al-Qur'an dan As-Sunnah. Hal ini juga termasuk dalam urusan hukum waris. Hukum waris merupakan sebuah aturan hukum yang mengatur segala harta peninggalan dari harta orang yang telah meninggal dunia.Â
Dan semua harta tersebut akan diberikan kepada mereka yang berhak mendapatkan harta tersebut. Mereka yang berhak mendapat harta warisan tersebut adalah Ahli Waris, yaitu seseorang yang berhak untuk mendapatkan bagian dari harta yang ditinggalkan oleh orang yang telah tiada.Â
Ada beberapa faktor yang menyebabkan adanya hubungan kewarisan, diantaranya, yaitu :
1) Adanya hubungan kekerabatan yang ditentukan oleh adanya hubungan darah.
2) Adanya hubungan silaturahmi atau kekerabatan antara keduanya.
3) Adanya hubungan darah yang ditentukan pada saat adanya kelahiran.
Dalam islam juga, pembagian harta ini telah diatur dengan jelas dalam Al-Qur'an. Hal ini dikenal dengan istilah Dzawil Al-Furudh yaitu ahli waris yang mendapatkan bagian harta tertentu dari orang yang telah tiada dengan jumlah bagian yang sesuai dengan ketentuan Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Para Ahli Waris yang termasuk pada Dzawil Al-Furudh ini seluruhnya ada 12 orang yaitu 8 orang perempuan, 4 orang laki-laki yang apabila dirinci akan tertera sebagai berikut
1. Dzawil Al-Furudh pada pihak perempuan, terdiri dari :Â
1) Istri
2) Anak perempuan
3) Cucu perempuan dari anak laki-laki
4) Saudari kandung
5) Saudari seayah
6) Saudari seibu
7) Ibu
8) Nenek Sahihan
2. Dzawil Al-Furudh pada pihak laki-laki, terdiri dari :
1) Suami
2) Ayah
3) Kakek sahihan atau disebut juga Ayahnya ayah
4) Saudara seibu
Sementara itu, untuk bagian-bagian harta dalam Dzawil Al-Furudh ini ada 6 yaitu :
1) Bagian 1/2 (Setengah)
2) Bagian 1/4 (Seperempat)
3) Bagian 1/8 (Seperdelapan)
4) Bagian 2/3 (Dua pertiga)
5) Bagian 1/3 (Sepertiga)
6) Bagian 1/6 (Seperenam)
Mereka yang berhak mendapatkan bagian harta tersebut tentu saja mendapatkan bagiannya sesuai dengan syarat dan ketentuan tertentu yang berlaku dan tidaklah semena-mena atau sesuka hati karena dalam islam, semuanya telah diatur sesuai dengan ajaran Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Demikian sedikit pemaparan mengenai pengenalan Dzawil Al-Furudh dalam Hukun Waris, semoga dapat menambah wawasan pengetahuan kita semua..Â
Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Fiqih Munakahat-Mawaris
Nama : Rifha Asyilia Fadillah
Jurusan : PAI-B / Semester 5
NPM : 24062119038
Dosen Pengampu : Anton, S.Pd., M. E. Sy.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H