Timeline Penagihan Pajak
Timeline Penagihan Pajak pada pasak 4 PMKA 189 Tahun 2020 tidak berbeda dengan aturan sebelumnya. Berikut timeline pengihan pajak berdadsrkan PMK 189 Tahun 2020:
Berdasarkan Pasal 2 PMK 189 Tahun 2020, tindakan penagihan dilakukan kepada wajib pajak yang tidak melunasi utang pajak yang maish harus dibayar termasuk sanksi adminitrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Atas utang pajak tersebut, wajib pajak dapat mengasur atas menunda pembayaran utang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Utang pajak tersebut meliputi jenis pajak:
. Pajak penghasilan
. Pajak pertambahan nilai
. Pajak penjualan atas barang mewah
. Pajak penjualan
. Pajak materai dan
. Bea materai dan
. Pajak bumi dan bangunan yang meliputi sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya.
Namun, apabila wajib pajak tidak mengajukan penundaan atau pengasuran utang pajak, atas utang pajak yang belum dibayar, akan dilakukam tindakan penagihan pajak sesuai pasal 4 PMKA 189 Tahun 2020 terdiri dari: