Mohon tunggu...
RIFDAH SARI ANDINI 121221017
RIFDAH SARI ANDINI 121221017 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Dian Nusantara 7 2022/2023

student of Accounting Universitas Dian Nusantara supporting lecturer Prof. Dr, Apollo, M. Si.Ak Matakuliah Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Langkah-langkah Penagihan Pajak Sesuai PMK Nomor 189/PMK.03/2020

14 Juli 2024   16:38 Diperbarui: 14 Juli 2024   16:41 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
konsultanpajaksurabaya.com

Namun, apabila wajib pajak tidak mengajukan penundaan atau pengasuran utang pajak,atas utang pajak yang belum dibayar, akan dilakukan tindakan penagihan pajak sesuai pasal 4 PMK 189 Tahun 2020 terdiri dari:

1. Pejabat menerbitkan surat teguran setelah lewat waktu 7 hari sejak saat jatuh tempo pembayaran utang pajak, dalam hal wajib pajak tidak melunasi utang pajak

2. Apabila setelah lewat waktu 21 hari terhitung sejak tanggal surat teguran disampaikan, penanggung pajak belum melunasi utang pajak, surat paksa diterbitkan oleh pejabat dan diberitahukan secara langsung oleh Jurusita pajak kepada penanggung pajak

3. Apabila setelah waktu 224 jam sejak tanggal surat paksa diberitahukan, penanggung pajak belum melunasi utang pajak, pejabat menerbitkan surat perintaj melaksanakan penyitaan dan Jurusita Pajak melaksanaan penyitaan terhadap barang milik penanggung pajak. Dalam hal ini penyitaan dilakukan terhadap harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada LJK, LJK lainnya, dan/atau entitas lainnya, pejabat melakukan permintaan pemblokiran terlebih dahulu.

4. Apabila setelah lewat waktu 14 hari sehak tanggal pelaksanaan penyitaan, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, pejabat melakukan pengumuman lelang atas barang sitaan yang akan dilelang.

5. Apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pengumuman lelang, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya pengihan oajak, pejabat melakukan penjualan barang sitaan penanggung pajak melalui kantor lelang negara atau menggunakan, menjual, dan/atau memindahbukukan barang sitaan.

Penagihan Seketika dan Sekaligus

Sesuai pasal 8 PMK 189 tahun 2020, jurusita pajak dapat melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus berdasarkan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus yang diterbitkan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran tanpa didahului surat teguran sebelum jangka waktu 21 hari sejak surat teguran disampaikan atau sebelum penerbitan surat paksa apabila:

1. Penanggung pajak akan meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya atau berminat untuk itu

2. Penanggung pajak memindahkan barang yang dimiliki atau yang dikuasai untuk menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan atau pekerjaan yang dilakukan di indonesia.

3. Terdapat tanda-tanda bahwa badan akan dibubarkan, digabungkan, dimakerkan, dipindahtangakan, atau dilakukan perubahan bentuk lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun