Berdasarkan proses penagihan piutang pajak dalam UU nomor 2008 tahun 2007 diatur beberapa hal sebagai berikut:
- Hak untuk melakukan penagihan piutang pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan dan biaya penagihan pajak dinyatakan kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 tahun terhitung sejak penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding serta Putusan Peninjauan Kembali.
- Kedaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tertangguh apabila diterbitkan surat pajak  dan dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
https://klikpajak.id/blog/mengenal-utang-pajak/
https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/utang-pajak-dan-piutang-pajak
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!