1. Hasil pemeriksaan pajak
2. Keterlambatan pembayaran
3. Kesalahaan perhitungan pajak
4. Sanksi administrasi pajak
Dampak dan Konsekuensi Utang Pajak
Utang pajka berdampak pada diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP). Hal ini sebagaimana diatur dalam PMK No. 189 Rahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagih Pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar. Proses penagih pajak oleh DJP kepada wajib pajak yang tidak melunasi tunggakan pajak sebagai berikut:
1. DJP kirim surat dasar penagihan pajak.
2. Pengiriman surat teguran jika wajib pajak tidak ajukan angusran atau penundaan dan atau tidak melunasinya hingga jatuh tempo.
3. Diterbitkan surat paksa jika surat teguran sudah lewat darin 21 hari
4. Kemudian juru sita juga akan mengumumkan di media massa, pencegahan, dan penyanderaan, jika utang pajak belum juga dilunasi
5. Surat Perintah Melkasanakan Penyitaan (SPMP) diterbitkan setelah Surat Paksa lewat dari 2x24 jam