Mohon tunggu...
RIFDAH SARI ANDINI 121221017
RIFDAH SARI ANDINI 121221017 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Dian Nusantara 7 2022/2023

student of Accounting Universitas Dian Nusantara supporting lecturer Prof. Dr, Apollo, M. Si.Ak Matakuliah Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 7 Akuntansi Perpajakan

14 Mei 2024   21:40 Diperbarui: 14 Mei 2024   21:43 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Untuk mengitung nilai x dan y pada persamaan tersebut dapat menggunakan metode eliminasi atau subsitusi

Persamaan 1: 6x + 5y = 62

Persamaan 2: 4x - 5y = 8

 Mengeliminasi variabel y x persamaan 2 dengan 5 untuk menyamakan koefisien y:

  20x - 20y = 40

Tambahkan persamaan 1 dengan persamaan 2:

 6x + 5y + 20x - 25y = 62 + 40

 26x - 20y = 102

  Mengeliminasi variabel x kali persamaan 1 dengan 4 untuk menyamakan koefisien x:

24x +20y = 248

Tambahkan persamaan 2 dengan persamaan 1:

24x + 20y + 26x - 20y = 248 + 120

50x = 350

Tentukan nilai x

x= 350/ 50

x= 7

Tentukan nilai y subsitusikan nilai x ke salah satu persamaan awal, misalnya persamaan 1:

6x + 5y = 62

6(7) + 5y = 62

42 + 5y = 62

5y = 20

y= 4

Jadi, nilai x adalah 7 dan nilai y adalah 4 pada persamaan tersebut.

Untuk menentukan selisih rekonsiliasi fiskal dengan metode akuntansi, kita dapat menghitung selisih antara nilai x dan y pada kedua metode tersebut:

Selisih= x-y

Selisih= 7-4

Selisih = 3

Jadi, selisih rekonsiliasi fiskal dengan metode akuntansi adalah 3.

Jurnal Rekonsiliasi Komersial

Pendapatan Komersial          3

      Pendapatan Fiskal                        3

Jurnal Rekonsiliasi Fiskal

Pendapatan fiskal                    3

      Pendapatan Komersial                3

3. untuk menyelesaikan sistem persamaan linier yang diberikan:

7x - x2 - x3 = 0 (persamaan 1)

10x1 - 2x2 + 2x3 = 8    (persamaan 2)

6x1 - 3x2 - 2x3 = 7       (persamaan 3)

langkah 1: Tuliskan dalam bentuk matriks augmented

(  7       -1       -1   |  0 )

(  10     -2         1   |  8 )

(  6       -3       -2   |  7 )

Langkah 2: Lakukan eliminasi Gauss

. eliminasi baris pertama dari baris kedua:

R2 - 10/7 R1

R3 - 6/7 R1

( 7    -1           -1     |  0)

(0    -4/7      17/7  |  8)

(0    -15/7     -8/7 |  7)

Langkah 3: Lakukan eliminasi gauss untuk baris ketiga menggunakan baris kedua:

R3 - 15/4 R2

(7       -1         -1       |  0)

(0      -4/7     17/7   |  8)

(0       0           49/4  |  -41)

Langkah 4: kembali subsitusikan untuk menyelesaikan x3:

x3= -41/-49/4= 41x4/49=164/49=41/12.25

Langkah 6: Gunakan nilai x2 dan x3 untuk mencari x1:

7x1-0,245-3,34=0

7x1=3.585=0

7x1=3.585

x1=3.585/7=0.512

Jadi, utang pajak untuk masing-masing komponen adalah:

. Utang pajak dividen (x1)= 0.512

. Utang pajak bunga (x2)= 0.245

. Utang pajak royalty (x3)= 3.34

Jumlah utang pajak:

0.512+0.245+3.34=4.097

Jurnal yang diperlukan adalah:

Utang pajak dividen       0.512

Utang pajak bunga          0.245

Utang pajak royalty         3.34

    Utang pajak                                   4.097

5. Penyelesaian Matematika

Persamaan keberatan dan banding pajak yang diberikan adalah:

1+x2y=x2=2xy+2x+y

Mari kita susun ulang persamaan ini agar lebih mudah diselesaikan:

1+x2y-x2-2xy-2x-y=0

Selanjutnya, kita kelompokkam suku-suku yang sejenis:

x2y-x2+1-2xy-2x-y=0

Wacana kritis tentang keberatan dan banding pajak mengacu pada PMk No.9/PMK.03/2013

Latar Belakang

Peraturan menteri keuangan nomor 9/PMK.03/2013 tahun 2013 mengatur tentang tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan pajak di indonesia. Keberatan pajak adalah hak wajib pajak untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap ketetapan pajak yang dianggap tidak sesuai. Banding pajak adalah proses lebih lanjut apabila keberatan yang diajukan tidak dikabulkan.

Prosedur Pengajuan Keberatan

Menurut PMK No. 9/PMK.03/2013, berikut adalah langkah-langkah prosedural dalam pengajuan keberatan pajak:

1. Pengajuan Keberatan: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan secara tertulis dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak. Keberatan harus disertai alasan yang jelas dan bukti pendukung yang memadai.
 
2. Penerimaan Keberatan: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wajib memberikan tanda terima atas pengajuan keberatan wajib pajak.
 
3. Penyelesaian Keberatan: DJP harus menyelesaikan keberatan dalam waktu 12 bulan sejak tanggal penerimaan keberatan. DJP berhak meminta informasi tambahan atau melakukan pemeriksaan ulang jika diperlukan.

4. Keputusan Keberatan: Jika DJP tidak memberikan keputusan dalam waktu 12 bulan, keberatan wajib pajak dianggap dikabulkan.

Prosedur Banding

Apabila keberatan wajib pajak ditolak atau hanya sebagian dikabulkan, wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Prosedur pengajuan banding adalah sebagai berikut:

1. Pengajuan Banding: Banding diajukan secara tertulis dalam waktu tiga bulan sejak keputusan keberatan diterima oleh wajib pajak.
 
2. Pengadilan Pajak: Pengadilan Pajak akan memeriksa kembali bukti dan argumen yang diajukan oleh wajib pajak dan DJP. Pengadilan Pajak harus memberikan keputusan dalam waktu 12 bulan sejak penerimaan berkas banding.

Analisis Kritis

Peraturan ini dirancang untuk memastikan bahwa wajib pajak memiliki jalur yang jelas dan adil untuk menentang keputusan pajak yang mereka anggap tidak sesuai. Beberapa poin penting dalam peraturan ini adalah:

- Transparansi dan Akuntabilitas: Prosedur yang diatur dalam PMK No. 9/PMK.03/2013 memberikan kerangka kerja yang transparan untuk penyelesaian sengketa pajak. Wajib pajak diberikan hak untuk mengajukan bukti dan argumen mereka, dan DJP wajib memberikan keputusan dalam waktu yang ditentukan.

- Kepastian Hukum: Dengan adanya batas waktu yang jelas untuk penyelesaian keberatan dan banding, peraturan ini memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak. Hal ini penting untuk mencegah penundaan yang tidak perlu dalam penyelesaian sengketa pajak.

- Keadilan dan Perlindungan Wajib Pajak: Prosedur banding ke Pengadilan Pajak memungkinkan wajib pajak untuk mendapatkan peninjauan ulang yang independen atas keputusan DJP. Ini memastikan bahwa keputusan akhir adalah hasil dari proses yang adil dan tidak memihak.

Namun, ada beberapa tantangan dalam pelaksanaan peraturan ini, termasuk:

- Kompleksitas Proses: Bagi banyak wajib pajak, terutama usaha kecil dan menengah, proses pengajuan keberatan dan banding dapat terasa rumit dan membingungkan. Diperlukan sosialisasi yang lebih baik dan bantuan teknis dari DJP untuk membantu wajib pajak memahami hak dan kewajiban mereka.

- Beban Administratif: Proses pengumpulan bukti dan penyusunan argumen untuk keberatan dan banding dapat menjadi beban administratif yang signifikan bagi wajib pajak. Oleh karena itu, DJP perlu memastikan bahwa proses ini tidak menjadi terlalu birokratis dan memberatkan.

Secara keseluruhan, PMK No. 9/PMK.03/2013 menyediakan kerangka kerja yang penting untuk menyelesaikan sengketa pajak dengan cara yang adil dan transparan. Namun, implementasi yang efektif dan bantuan kepada wajib pajak tetap menjadi kunci untuk mencapai tujuan peraturan ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun