Mohon tunggu...
RIFDAH SARI ANDINI 121221017
RIFDAH SARI ANDINI 121221017 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Dian Nusantara 7 2022/2023

student of Accounting Universitas Dian Nusantara supporting lecturer Prof. Dr, Apollo, M. Si.Ak Matakuliah Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 7 Akuntansi Perpajakan

14 Mei 2024   21:40 Diperbarui: 14 Mei 2024   21:43 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Pengajuan Banding: Banding diajukan secara tertulis dalam waktu tiga bulan sejak keputusan keberatan diterima oleh wajib pajak.
 
2. Pengadilan Pajak: Pengadilan Pajak akan memeriksa kembali bukti dan argumen yang diajukan oleh wajib pajak dan DJP. Pengadilan Pajak harus memberikan keputusan dalam waktu 12 bulan sejak penerimaan berkas banding.

Analisis Kritis

Peraturan ini dirancang untuk memastikan bahwa wajib pajak memiliki jalur yang jelas dan adil untuk menentang keputusan pajak yang mereka anggap tidak sesuai. Beberapa poin penting dalam peraturan ini adalah:

- Transparansi dan Akuntabilitas: Prosedur yang diatur dalam PMK No. 9/PMK.03/2013 memberikan kerangka kerja yang transparan untuk penyelesaian sengketa pajak. Wajib pajak diberikan hak untuk mengajukan bukti dan argumen mereka, dan DJP wajib memberikan keputusan dalam waktu yang ditentukan.

- Kepastian Hukum: Dengan adanya batas waktu yang jelas untuk penyelesaian keberatan dan banding, peraturan ini memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak. Hal ini penting untuk mencegah penundaan yang tidak perlu dalam penyelesaian sengketa pajak.

- Keadilan dan Perlindungan Wajib Pajak: Prosedur banding ke Pengadilan Pajak memungkinkan wajib pajak untuk mendapatkan peninjauan ulang yang independen atas keputusan DJP. Ini memastikan bahwa keputusan akhir adalah hasil dari proses yang adil dan tidak memihak.

Namun, ada beberapa tantangan dalam pelaksanaan peraturan ini, termasuk:

- Kompleksitas Proses: Bagi banyak wajib pajak, terutama usaha kecil dan menengah, proses pengajuan keberatan dan banding dapat terasa rumit dan membingungkan. Diperlukan sosialisasi yang lebih baik dan bantuan teknis dari DJP untuk membantu wajib pajak memahami hak dan kewajiban mereka.

- Beban Administratif: Proses pengumpulan bukti dan penyusunan argumen untuk keberatan dan banding dapat menjadi beban administratif yang signifikan bagi wajib pajak. Oleh karena itu, DJP perlu memastikan bahwa proses ini tidak menjadi terlalu birokratis dan memberatkan.

Secara keseluruhan, PMK No. 9/PMK.03/2013 menyediakan kerangka kerja yang penting untuk menyelesaikan sengketa pajak dengan cara yang adil dan transparan. Namun, implementasi yang efektif dan bantuan kepada wajib pajak tetap menjadi kunci untuk mencapai tujuan peraturan ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun