Selanjutnya, kita kelompokkam suku-suku yang sejenis:
x2y-x2+1-2xy-2x-y=0
Wacana kritis tentang keberatan dan banding pajak mengacu pada PMk No.9/PMK.03/2013
Latar Belakang
Peraturan menteri keuangan nomor 9/PMK.03/2013 tahun 2013 mengatur tentang tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan pajak di indonesia. Keberatan pajak adalah hak wajib pajak untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap ketetapan pajak yang dianggap tidak sesuai. Banding pajak adalah proses lebih lanjut apabila keberatan yang diajukan tidak dikabulkan.
Prosedur Pengajuan Keberatan
Menurut PMK No. 9/PMK.03/2013, berikut adalah langkah-langkah prosedural dalam pengajuan keberatan pajak:
1. Pengajuan Keberatan: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan secara tertulis dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak. Keberatan harus disertai alasan yang jelas dan bukti pendukung yang memadai.
Â
2. Penerimaan Keberatan: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wajib memberikan tanda terima atas pengajuan keberatan wajib pajak.
Â
3. Penyelesaian Keberatan: DJP harus menyelesaikan keberatan dalam waktu 12 bulan sejak tanggal penerimaan keberatan. DJP berhak meminta informasi tambahan atau melakukan pemeriksaan ulang jika diperlukan.
4. Keputusan Keberatan: Jika DJP tidak memberikan keputusan dalam waktu 12 bulan, keberatan wajib pajak dianggap dikabulkan.
Prosedur Banding
Apabila keberatan wajib pajak ditolak atau hanya sebagian dikabulkan, wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Prosedur pengajuan banding adalah sebagai berikut: