Mohon tunggu...
RIFDAH SARI ANDINI 121221017
RIFDAH SARI ANDINI 121221017 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Dian Nusantara 7 2022/2023

student of Accounting Universitas Dian Nusantara supporting lecturer Prof. Dr, Apollo, M. Si.Ak Matakuliah Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 7 Akuntansi Perpajakan

14 Mei 2024   21:40 Diperbarui: 14 Mei 2024   21:43 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Selanjutnya, kita kelompokkam suku-suku yang sejenis:

x2y-x2+1-2xy-2x-y=0

Wacana kritis tentang keberatan dan banding pajak mengacu pada PMk No.9/PMK.03/2013

Latar Belakang

Peraturan menteri keuangan nomor 9/PMK.03/2013 tahun 2013 mengatur tentang tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan pajak di indonesia. Keberatan pajak adalah hak wajib pajak untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap ketetapan pajak yang dianggap tidak sesuai. Banding pajak adalah proses lebih lanjut apabila keberatan yang diajukan tidak dikabulkan.

Prosedur Pengajuan Keberatan

Menurut PMK No. 9/PMK.03/2013, berikut adalah langkah-langkah prosedural dalam pengajuan keberatan pajak:

1. Pengajuan Keberatan: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan secara tertulis dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak. Keberatan harus disertai alasan yang jelas dan bukti pendukung yang memadai.
 
2. Penerimaan Keberatan: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wajib memberikan tanda terima atas pengajuan keberatan wajib pajak.
 
3. Penyelesaian Keberatan: DJP harus menyelesaikan keberatan dalam waktu 12 bulan sejak tanggal penerimaan keberatan. DJP berhak meminta informasi tambahan atau melakukan pemeriksaan ulang jika diperlukan.

4. Keputusan Keberatan: Jika DJP tidak memberikan keputusan dalam waktu 12 bulan, keberatan wajib pajak dianggap dikabulkan.

Prosedur Banding

Apabila keberatan wajib pajak ditolak atau hanya sebagian dikabulkan, wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Prosedur pengajuan banding adalah sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun