Mohon tunggu...
Rifatul Q
Rifatul Q Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asasi Manusia

16 November 2023   17:15 Diperbarui: 16 November 2023   17:21 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak asasi manusia  yang mendasar, melekat secara alamiah, bersifat universal dan bertahan lama.Oleh karena itu,hal ini sangat penting karena mereka harus dilindungi, dihormati, dipelihara dan tidak  diabaikan, dikurangi atau dihilangkan oleh siapapun.

Delegasi universal hak asasi manusia (HAM) menjadi landasan sistem internasional untuk perlindungan gak asasi manusia ,deklarasi yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948 melarang berlanjutnya kengerian Perang Dunia II. 30 pasal UDHR menetapkan hak-hak sipil, politik, sosial, ekonomi dan budaya semua orang.Ini adalah visi martabat manusia yang melampaui batas dan yurisdiksi politik dan membuat pemerintah berkomitmen untuk menghormati hak-hak dasar setiap orang.

  Karakteristik hak asasi manusia ,Hak asasi manusia ini juga bersifat intrinsik Artinya hak asasi manusia tidak diberikan kepada individu atau sekelompok orang mana pun, tetapi hak asasi manusia itu ada, diterima, dan melekat kepada manusia sejak lahir.

•  Hak asasi manusia selalu diemban dan dipegang teguh oleh masyarakat, sehingga tidak akan dapat dirampas atau hilang.

•  Hak Asasi Manusia bersifat universal Artinya hak asasi manusia berlaku dimana saja dan berlaku bagi semua orang tanpa memandang perbedaan daerah, suku, ras, status, jenis kelamin, agama dan perbedaan lainnya.

•  Hak Asasi Manusia bersifat abadi.

  Hak bersifat abadi artinya tidak ada hak asasi manusia yang dapat dicabut oleh siapun

•  Hak asasi manusia tidak bisa ditinggalkan, karena masih melekat pada diri setiap manusia.

 • Hak Asasi Manusia yang Tidak Dapat Dipisahkan dari ciri hak asasi manusia yang terakhir adalah hak asasi manusia tidak  dapat dipisahkan, yaitu hak asasi manusia berlaku pada setiap orang dan tidak dapat dipisahkan dari  orang tersebut.

 Lebih lanjut, hak asasi manusia  tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok-kelompok tertentu berdasarkan golongannya.

 Karena bagaimana pun hak asasi manusia itu sama atau setara.

• Hak Asasi Manusia diyakini juga mempunyai dua sifat lain, yaitu: •Hak Asasi Manusia tidak dapat diberikan atau diwariskan kepada orang lain, karena hakikatnya akan selalu melekat pada diri manusia.

 • Hak asasi manusia tidak boleh dilanggar.

 Artinya, hak asasi manusia tersebut tidak boleh dibatasi atau dilanggar oleh orang atau pihak lain mana pun. Masyarakat akan terus menikmati hak asasi manusianya, meskipun negara tempat mereka tinggal tidak mengesahkan undang-undang yang melindungi hak asasi manusia atau melakukan  pelanggaran hak asasi manusia.

10 Hak Asasi Manusia yang Mendasar Berdasarkan Undang-Undang Hak Asasi Manusia No.39 Tahun 1999, terdapat 10 hak asasi manusia yang mendasar berikut ini.

 Hak untuk berkeluarga dan mempunyai keturunan Hak atas pembangunan Hak untuk memperoleh keadilan Hak atas kebebasan pribadi Hak atas rasa aman Hak atas kesejahteraan sosial Hak untuk ikut serta dalam pemerintahan Hak Perempuan Hak Anak Jenis-Jenis Hak Asasi Manusia Setelah memahami apa itu Hak Asasi Manusia dan Apa Saja, kami juga mengidentifikasi jenis-jenis Hak Asasi Manusia untuk 10 Hak Asasi Manusia dengan memberikan contoh.

 Di bawah ini adalah contoh berbagai jenis hak asasi manusia.

 1. Hak Asasi Manusia Individu

 Hak Asasi Manusia Individu Yaitu Kebebasan untuk bergabung dan berpartisipasi dalam organisasi.

 • Kebebasan menyampaikan pendapat.

 • Kebebasan untuk memilih, menganut dan mengamalkan agama dan kepercayaan.

 2. Hak asasi manusia politik

 Hak Asasi Manusia Politik yaitu Hak untuk menjadi warga negara.

 • Hak untuk dipilih dan memilih

 • Hak untuk bergabung dan membentuk partai politik.

 3.Hak Asasi Ekonomi

 Hak Asasi Ekonomi yaitu Hak memiliki, mencari, dan mengumpulkan kekayaan.

 • Kebebasan memilih pekerjaan

 • Hak untuk membeli, menjual

 4.Hak Asasi Hukum

Hak Asasi Hukum yaitu hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dan Hukum dan pemerintah

 5. Hak sosial dan Budaya

 Hak Sosial dan Budaya yaitu Hak untuk mengembangkan dan berpartisipasi dalam kebudayaan.

 • Hak atas perlindungan terhadap karya berhak cipta.

 • Hak atas pendidikan, kesehatan, bantuan sosial dan pendidikan lainnya.

Contoh Hak Asasi Manusia (HAM)Sebagaimana telah dijelaskan di atas, hak asasi manusia bersifat universal, tidak dapat dibagi-bagi, esensial, abadi dan tidak dapat diganggu gugat.

•  Berikut empat contoh hak asasi manusia:

1. Hak Bebas

 Kebebasan menganut suatu agama Seperti halnya hak-hak lainnya, masyarakat juga mempunyai kebebasan untuk menganut suatu agama sesuai keyakinannya tanpa adanya konsekuensi dari faktor yang memaksa.Masyarakat juga berhak untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinannya  masing - masing tanpa adanya  unsur paksaan  atau diskriminasi

 2. Hak Untuk Hidup

 Hak untuk hidup yaitu Setiap manusia berhak berkeluarga, berhak melanjutkan keturunan, dan berhak memperoleh manfaat  ilmu pengetahuan dan teknologi.

 Hak untuk hidup juga mencakup perlindungan terhadap segala bentuk  kekerasan, perbudakan dan diskriminasi bermasyarakat

 3. Hak Menyatakan Pendapat

 Hak untuk menyatakan pendapat Masyarakat juga mempunyai hak untuk menyatakan pendapatnya secara bebas. Cara komunikasi tersebut harus  sebaik mungkin dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kebebasan berpendapat merupakan hak dasar  setiap manusia.Tidak akan ada pihak yang dapat mengesampingkan atau mencabut hak-hak ini.

 4. Hak Pendidikan

 Hak atas pendidikan Setiap anak berhak juga berhak memperoleh pendidikan sesuai dengan tingkatannya. Misalnya saja dari SD hingga SMP atau SMK, anak juga mempunyai hak atas pendidikan yang layak dan layak tanpa adanya paksaan dari siapapun.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun