Mohon tunggu...
Rifatul Q
Rifatul Q Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asasi Manusia

16 November 2023   17:15 Diperbarui: 16 November 2023   17:21 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Karena bagaimana pun hak asasi manusia itu sama atau setara.

• Hak Asasi Manusia diyakini juga mempunyai dua sifat lain, yaitu: •Hak Asasi Manusia tidak dapat diberikan atau diwariskan kepada orang lain, karena hakikatnya akan selalu melekat pada diri manusia.

 • Hak asasi manusia tidak boleh dilanggar.

 Artinya, hak asasi manusia tersebut tidak boleh dibatasi atau dilanggar oleh orang atau pihak lain mana pun. Masyarakat akan terus menikmati hak asasi manusianya, meskipun negara tempat mereka tinggal tidak mengesahkan undang-undang yang melindungi hak asasi manusia atau melakukan  pelanggaran hak asasi manusia.

10 Hak Asasi Manusia yang Mendasar Berdasarkan Undang-Undang Hak Asasi Manusia No.39 Tahun 1999, terdapat 10 hak asasi manusia yang mendasar berikut ini.

 Hak untuk berkeluarga dan mempunyai keturunan Hak atas pembangunan Hak untuk memperoleh keadilan Hak atas kebebasan pribadi Hak atas rasa aman Hak atas kesejahteraan sosial Hak untuk ikut serta dalam pemerintahan Hak Perempuan Hak Anak Jenis-Jenis Hak Asasi Manusia Setelah memahami apa itu Hak Asasi Manusia dan Apa Saja, kami juga mengidentifikasi jenis-jenis Hak Asasi Manusia untuk 10 Hak Asasi Manusia dengan memberikan contoh.

 Di bawah ini adalah contoh berbagai jenis hak asasi manusia.

 1. Hak Asasi Manusia Individu

 Hak Asasi Manusia Individu Yaitu Kebebasan untuk bergabung dan berpartisipasi dalam organisasi.

 • Kebebasan menyampaikan pendapat.

 • Kebebasan untuk memilih, menganut dan mengamalkan agama dan kepercayaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun