Hak untuk menyatakan pendapat Masyarakat juga mempunyai hak untuk menyatakan pendapatnya secara bebas. Cara komunikasi tersebut harus  sebaik mungkin dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kebebasan berpendapat merupakan hak dasar  setiap manusia.Tidak akan ada pihak yang dapat mengesampingkan atau mencabut hak-hak ini.
 4. Hak Pendidikan
 Hak atas pendidikan Setiap anak berhak juga berhak memperoleh pendidikan sesuai dengan tingkatannya. Misalnya saja dari SD hingga SMP atau SMK, anak juga mempunyai hak atas pendidikan yang layak dan layak tanpa adanya paksaan dari siapapun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H