Mohon tunggu...
Rifa Nasya Shafwa
Rifa Nasya Shafwa Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Hukum

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maraknya Aksi Penipuan dalam Berbelanja Online

20 Januari 2021   02:44 Diperbarui: 20 Januari 2021   02:49 898
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 21 April 2008. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58. Jakarta.

Skripsi :

Arryaguna, A.D. (2017). Tinjauan Kriminologis Terhadap Kejahatan Penipuan Berbasis Online. Skripsi. Priogram Sarjana Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin. Makassar.

Nur, S.N. (2014). Tinjauan Viktimologis Tindak Pidana Penipuan Online Shop Melalui Situs Jejaring Sosial. Skripsi. Program Sarjana Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin. Makassar.

Jurnal :

Sumenge, M.M. (2013). Penipuan Menggunakan Media Internet Berupa Jual-Beli Online. Lex Crimen Vol. II, No.4,102-112.

Situs :

Annur, C.M. (2020, September 8). Daftar Kejahatan Siber yang Paling Banyak Dilaporkan ke Polisi. Diakses pada 14 Januari 2021, dari https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2020/09/08/daftar-kejahatan-siber-yang-paling-banyak-dilaporkan-ke-polisi

Pusparisa, Y. (2020, September 11). Ribuan Penipuan Online Dilaporkan dalam Lima Tahun Terakhir. Diakses pada 14 Januari 2021, dari https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2020/09/11/ribuan-penipuan-online-dilaporkan-tiap-tahun

Putra, N.P. (2020, September 18). Kaesang Pangarep Jadi Korban Penipuan Jual Beli Online, Pelakunya 4 Bocah SMP. Diakses pada 12 Januari 2021, dari https://m.liputan6.com/news/read/4360143/kaesang-pangarep-jadi-korban-penipuan-jual-beli-online-pelakunya-4-bocah-smp

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun