Mohon tunggu...
Rifa Nasya Shafwa
Rifa Nasya Shafwa Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Hukum

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maraknya Aksi Penipuan dalam Berbelanja Online

20 Januari 2021   02:44 Diperbarui: 20 Januari 2021   02:49 898
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembeli yang memberikan kepercayaan secara berlebihan kepada penjual akan menguntungkan sang penjual yang akan melakukan aksi penipuan. Ia merasa telah diberi kepercayaan sehingga tidak ada yang perlu dikhawatirkan oleh pelaku penipuan ketika akan melancarkan aksinya. Untuk itu, sekalipun pembeli sangat mengenal dengan baik sang penjual, pembeli tetap harus berhati-hati dan tidak memberikan kepercayaan secara berlebihan.

Berikut adalah contoh kasus yang terjadi dalam melakukan jual beli secara online berdasarkan beberapa faktor penyebab yang telah diuraikan di atas :

1. Kasus penipuan jual beli emas online yang terjadi di Provinsi Riau, Kota Pekanbaru

Kasus ini bermula dari sejumlah korban yang melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau terkait penipuan jual beli emas dan mereka mengaku telah mengirimkan uang ratusan juta rupiah tetapi emas yang diperjualbelikan tidak kunjung diterima. Menurut keterangan, pelaku menjual barang-barang bermerek dari luar negeri dengan harga yang jauh lebih murah. Hal tersebutlah yang membuat banyak orang menjadi tertarik. Namun dengan alasan adanya pandemi, pelaku mengaku sulit untuk memasukkan barang-barang bermerek tersebut ke Indonesia. Pelaku pada akhirnya menjual emas dengan jenis tertentu melalui Facebook.

Tiga kali melakukan transaksi, korban menerima semua emas yang dipesan. Kemudian pelaku kembali menawarkan emas dengan harga yang jauh lebih murah. Korban kembali tertarik dan membeli hingga 7 kali pemesanan. Namun hingga kini, korban mengaku belum menerima semua pesanan yang mencapai kerugian 399 juta tersebut. (Syukur, 2020).

Berdasarkan kasus tersebut, pembeli jelas terlalu menaruh kepercayaan yang berlebih kepada sang penjual karena ia merasa ketiga transaksi sebelumnya berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan. Ia tidak menyadari bahwa itu merupakan modus pelaku untuk pada akhirnya dapat mengelabui pembeli dengan memberikan harga yang jauh lebih murah agar pembeli kembali melakukan transaksi dengan jumlah yang lebih banyak.

2. Kasus penipuan jual beli online yang dilakukan oleh 4 anak SMP

Kasus penipuan yang berkedok jual beli barang langka atau yang biasa kita sebut dengan limited edition ini dilakukan oleh empat anak di bawah umur melalui media sosial Instagram. Kasus tersebut terungkap dari laporan salah satu korban pada 8 September 2020. Dari adanya laporan tersebut, pihak penyidik langsung menelusuri akun Instagram yang digunakan oleh para pelaku untuk menawarkan barang dagangannya, diantaranya adalah sandal dan sepatu.

Barang tidak kunjung datang setelah korban melakukan transaksi dengan mengirimkan sejumlah uang ke rekening tertentu. Para pelaku telah meraup keuntungan dari hasil penipuan tersebut sebesar lebih dari 100 juta. Hasil kejahatan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan bersenang-senang. Para pelaku berinisial AF, GR, MR, dan DFY berhasil ditangkap di kawasan Medan dan Aceh. Mereka bertiga merupakan para pelajar SMP dari sekolah yang berbeda (Putra, 2020).

Berdasarkan kasus tersebut, korban jelas tidak memastikan kualitas dan informasi mengenai sang penjual. Korban bahkan tidak mengetahui bahwa penjual barang dagangan tersebut adalah anak di bawah umur. Kasus ini selain disebabkan karena kurangnya kehati-hatian korban, juga disebabkan karena pelakunya itu sendiri. Faktor yang mendorong para pelaku di bawah umur tersebut untuk berbuat kriminal adalah karena ingin memenuhi kebutuhannya dan bersenang-senang.

Upaya Penanggulangan Tindak Kejahatan Penipuan Online

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun