Mohon tunggu...
Rifai TaufikAnas
Rifai TaufikAnas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said SURAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aspek-aspek Hukum dalam Studi Hukum Ekonomi Syariah

8 Desember 2023   09:53 Diperbarui: 8 Desember 2023   10:22 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

                             Tes Akhir Semester

Nama : Rifa’i Taufik Anas

Nim     :212111062

Kelas   : HES / 5B

1. Berikan analisis factor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam Masyarakat!. Apa saja karakter penegak hukum yang efektif?

Jawab : 

Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat melibatkan sejumlah elemen kompleks, seperti kesadaran hukum, penegakan hukum, dan akses keadilan. Ketidaksetaraan, korupsi, dan kurangnya pendidikan hukum dapat menjadi hambatan. Sementara itu, partisipasi masyarakat, transparansi sistem hukum, dan independensi lembaga penegak hukum dapat meningkatkan efektivitasnya.

Penegak hukum yang efektif memiliki karakteristik seperti:
* Integritas: Kehormatan dan kejujuran dalam menjalankan tugas tanpa adanya korupsi atau pelanggaran etika.
* Profesionalisme: Kompetensi, pengetahuan, dan keterampilan yang tinggi dalam bidang hukum serta pengelolaan kasus.
* Kemandirian: Kemampuan untuk bertindak independen tanpa adanya tekanan atau intervensi yang tidak sah.
* Ketegasan: Kemampuan untuk mengambil keputusan yang tegas dan adil sesuai dengan hukum yang berlaku.
* Transparansi: Keterbukaan dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas, termasuk dalam proses pengambilan keputusan.
* Keadilan: Menjamin perlakuan yang adil dan setara bagi semua individu tanpa memandang status sosial atau ekonomi.
* Keterbukaan terhadap Perubahan: Fleksibilitas dan kesiapan untuk beradaptasi dengan perkembangan hukum dan perubahan dalam masyarakat.
* Kemampuan Komunikasi: Kemampuan berkomunikasi dengan baik, termasuk dalam berinteraksi dengan masyarakat, rekan kerja, dan pihak terkait lainnya.
* Kemampuan Mediasi: Kemampuan untuk memfasilitasi penyelesaian konflik melalui mediasi atau cara-cara alternatif penyelesaian sengketa.
* Pelayanan Masyarakat: Orientasi pada pelayanan masyarakat dengan memberikan informasi dan edukasi hukum kepada masyarakat.

2. Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?

Jawab :


* Analisis Dampak Sosial: Meneliti bagaimana sistem ekonomi syariah memengaruhi struktur sosial dan distribusi kekayaan dalam masyarakat.
* Persepsi Masyarakat: Menilai bagaimana pandangan dan persepsi masyarakat terhadap prinsip-prinsip ekonomi syariah, serta faktor-faktor sosial yang memengaruhi penerimaan atau penolakan mereka terhadap sistem ini.
* Partisipasi Masyarakat: Mengkaji sejauh mana masyarakat terlibat dalam implementasi ekonomi syariah, termasuk dalam kegiatan keuangan syariah dan bisnis berdasarkan prinsip-prinsip Islam.
* Distribusi Kekayaan: Menganalisis bagaimana sistem ekonomi syariah berkontribusi pada distribusi kekayaan yang lebih adil atau sebaliknya, serta dampaknya terhadap kesetaraan sosial.

3. kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?

Jawab :


* Ignores Cultural Diversity: Sentralisme hukum dianggap kurang memperhatikan keragaman budaya dan norma-norma hukum dalam suatu masyarakat. Legal pluralism menekankan bahwa suatu sistem hukum tunggal mungkin tidak mencerminkan nilai-nilai dan norma yang beragam di dalam masyarakat.
* Ketidaksetaraan dan Dominasi: Kritik legal pluralism terhadap sentralisme menyoroti potensi ketidaksetaraan dan dominasi. Sistem hukum yang sentral dapat menguntungkan kelompok mayoritas, sedangkan kelompok minoritas atau kelompok dengan norma-norma hukum yang berbeda dapat diabaikan atau diinjak-injak.
* Kesenjangan Akses Keadilan: Sistem hukum yang sentral juga dapat menciptakan kesenjangan akses keadilan, terutama jika satu-satunya sistem hukum tidak mengakomodasi kebutuhan atau kepercayaan sebagian besar masyarakat.
* Kurang Fleksibel dalam Penyelesaian Sengketa: Sentralisme hukum mungkin kurang fleksibel dalam menanggapi konflik atau sengketa yang melibatkan norma-norma hukum yang berbeda di dalam masyarakat. Legal pluralism menekankan kebutuhan untuk mengakui dan mengelola keragaman ini.
* Kegagalan Mengakui Hukum Lokal: Kritik juga dapat berkaitan dengan ketidakmampuan sistem hukum sentral untuk mengakui dan mengintegrasikan norma-norma hukum lokal atau tradisional yang berlaku di komunitas tertentu.
Melalui pendekatan legal pluralism, pihak kritik berpendapat bahwa mengakui dan menghormati keberagaman sistem hukum dalam masyarakat dapat memperkuat keadilan, keseimbangan, dan partisipasi dalam proses hukum.

Progressive law

* Lambannya Perubahan: Kritik terhadap progressive law seringkali menyoroti lambannya perubahan dalam sistem hukum. Proses legislasi yang kompleks dan birokratis dianggap dapat menghambat respons terhadap perkembangan sosial yang cepat.
* Ketidakpastian Hukum: Proses hukum progresif sering kali dianggap menciptakan ketidakpastian hukum, di mana interpretasi hukum menjadi subjektif dan dapat berubah-ubah seiring waktu.
* Kemungkinan Penyalahgunaan: Ada keprihatinan terkait dengan potensi penyalahgunaan hukum progresif untuk tujuan politik atau kepentingan tertentu, yang dapat mengancam kebebasan dan keadilan.
Kritik ini mencerminkan kompleksitas dalam mencari keseimbangan antara mempertahankan nilai-nilai tradisional dan merespons tuntutan perubahan dalam masyarakat modern.

4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio- legal studies, legal pluralism?

Jawab :       

Law and social control
"Law and social control" merujuk pada hubungan antara hukum dan kontrol sosial dalam suatu masyarakat. Konsep ini menyoroti bagaimana hukum digunakan sebagai alat untuk mengatur perilaku individu dan kelompok dalam rangka menjaga keteraturan sosial.

* Positivisme Hukum: Pendekatan positivis terhadap hukum mungkin melihat "law and social control" sebagai implementasi aturan dan peraturan yang sah yang dikeluarkan oleh otoritas hukum. Fokusnya adalah pada fakta hukum dan struktur hukum yang ada.
* Sosiologi Hukum: Dari perspektif sosiologi hukum, "law and social control" bisa dipahami sebagai respons terhadap dinamika sosial. Studi ini mungkin mengeksplorasi bagaimana norma hukum tercermin dalam masyarakat dan sejauh mana hukum mencerminkan nilai dan ekspektasi sosial.
* Kritis dan Teori Konflik: Pendekatan kritis dan teori konflik bisa menilai "law and social control" sebagai alat kekuasaan yang digunakan untuk mempertahankan ketidaksetaraan sosial. Mereka mungkin menyoroti bagaimana hukum dapat digunakan untuk mendukung kepentingan dominan dalam masyarakat.
* Feminisme Hukum: Dari perspektif feminisme hukum, "law and social control" bisa dievaluasi dalam konteks bagaimana hukum mempengaruhi gender dan memberikan kontrol sosial terhadap peran-peran gender di masyarakat.

"Law as a tool of engineering" (hukum sebagai alat rekayasa) mengacu pada pandangan bahwa hukum dapat dianggap sebagai alat atau instrumen untuk merancang, mengelola, dan membentuk perilaku dalam masyarakat. Dalam konteks ini, hukum dilihat sebagai alat yang dapat digunakan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu dan memecahkan masalah sosial.

* Positif:
    * Efisiensi Sosial: Dilihat sebagai pendekatan yang memungkinkan pencapaian tujuan sosial dengan cara yang lebih efisien dan terukur.
    * Penyelesaian Masalah: Dipandang sebagai alat yang dapat membantu dalam menyelesaikan masalah-masalah konkret dalam masyarakat melalui regulasi hukum.
* Kritis:
    * Reduksionisme: Dikritik karena mungkin mereduksi kompleksitas masalah sosial menjadi solusi hukum, tanpa memperhitungkan faktor-faktor sosial, budaya, atau politik yang lebih luas.
    * Pentingnya Aspek Kemanusiaan: Dianggap dapat mengabaikan aspek kemanusiaan atau nilai-nilai hak asasi manusia dalam merancang solusi hukum.
* Fleksibilitas:
    * Kemampuan Beradaptasi: Dilihat sebagai alat yang dapat diadaptasi untuk menanggapi perubahan sosial dan ekonomi dengan cepat, menghadirkan fleksibilitas dalam perancangan kebijakan.
* Keterbatasan:
    * Batasan Kekuasaan Hukum: Dipahami sebagai terbatas dalam kemampuannya mengatasi permasalahan yang lebih mendasar atau sistemik, karena kadang-kadang masalah tersebut melibatkan aspek-aspek yang tidak dapat diatur dengan cara hukum semata.
* Efektivitas:
    * Pentingnya Implementasi: Ditekankan bahwa keberhasilan konsep ini sangat tergantung pada implementasi yang efektif dan penegakan hukum yang konsisten.

"Socio-legal studies" (studi sosio-hukum) adalah bidang penelitian yang mengeksplorasi hubungan kompleks antara hukum dan masyarakat. Fokus utama studi sosio-hukum adalah memahami dampak hukum terhadap individu, kelompok, dan masyarakat secara lebih luas, serta bagaimana faktor-faktor sosial, ekonomi, dan budaya memengaruhi perkembangan dan implementasi hukum.

* Kritis terhadap Hukum Positif: Studi sosio-hukum sering kali bersifat kritis terhadap pendekatan hukum positif, yang melihat hukum sebagai seperangkat aturan objektif. Pendekatan ini cenderung menyoroti konflik, ketidaksetaraan, dan dampak sosial dari hukum.
* Konteks Sosial dan Keadilan: Opini umum adalah bahwa untuk memahami hukum secara menyeluruh, kita perlu memasukkannya ke dalam konteks sosial yang lebih luas. Studi sosio-hukum menitikberatkan pada keadilan dan bagaimana hukum dapat memainkan peran dalam mencapainya atau kadang-kadang membatasnya.
* Analisis Interdisipliner: Studi sosio-hukum cenderung menggabungkan prinsip-prinsip hukum dengan teori dan metode dari ilmu sosial, antropologi, sosiologi, dan disiplin ilmu lainnya. Pendekatan ini dianggap memperkaya pemahaman terhadap dinamika hukum dan masyarakat.

"Pluralisme hukum" Merujuk pada keadaan di mana dua atau lebih sistem hukum atau norma-norma hukum secara bersamaan dalam satu wilayah atau masyarakat. Artinya, selain sistem hukum resmi yang diakui oleh negara, terdapat sistem hukum lain yang mungkin bersumber dari tradisi adat, agama, atau komunitas tertentu.

* Positif:
    * Menghargai Keanekaragaman Kultural: Pluralisme hukum sering dihargai karena memungkinkan pengakuan terhadap keanekaragaman budaya dan norma-norma lokal dalam masyarakat.
    * Fleksibilitas dalam Penyelesaian Sengketa: Beberapa orang melihat pluralisme hukum sebagai cara untuk memberikan solusi yang lebih fleksibel dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal dalam menyelesaikan konflik.
* kritis:
    * Potensi Konflik Normatif: Ada yang mengungkapkan bahwa pluralisme hukum dapat menciptakan potensi konflik normatif antara sistem hukum yang berbeda, terutama jika norma-norma tersebut bertentangan satu sama lain.
    * Ketidaksetaraan dan Diskriminasi: Beberapa kritikus berpendapat bahwa dalam konteks pluralisme hukum, ada risiko ketidaksetaraan di mana sistem hukum tertentu mungkin mendominasi dan mengecualikan hak-hak individu atau kelompok tertentu.
* Fleksibilitas dan Adaptabilitas:
    * Mampu Beradaptasi dengan Perubahan: Pluralisme hukum dapat dianggap sebagai sistem yang dapat beradaptasi dengan perubahan sosial dan nilai-nilai masyarakat seiring berjalannya waktu.
    * Pentingnya Konteks Lokal: Pendukung pluralisme hukum menyoroti pentingnya memahami konteks lokal dalam pembentukan dan implementasi hukum.
* Pentingnya Penegakan Hukum yang Efektif:
    * Tantangan Penegakan Hukum: Adanya tantangan dalam penegakan hukum yang efektif ketika dihadapkan dengan beberapa sistem hukum yang beroperasi di satu wilayah.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun