3. kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?
Jawab :
* Ignores Cultural Diversity: Sentralisme hukum dianggap kurang memperhatikan keragaman budaya dan norma-norma hukum dalam suatu masyarakat. Legal pluralism menekankan bahwa suatu sistem hukum tunggal mungkin tidak mencerminkan nilai-nilai dan norma yang beragam di dalam masyarakat.
* Ketidaksetaraan dan Dominasi: Kritik legal pluralism terhadap sentralisme menyoroti potensi ketidaksetaraan dan dominasi. Sistem hukum yang sentral dapat menguntungkan kelompok mayoritas, sedangkan kelompok minoritas atau kelompok dengan norma-norma hukum yang berbeda dapat diabaikan atau diinjak-injak.
* Kesenjangan Akses Keadilan: Sistem hukum yang sentral juga dapat menciptakan kesenjangan akses keadilan, terutama jika satu-satunya sistem hukum tidak mengakomodasi kebutuhan atau kepercayaan sebagian besar masyarakat.
* Kurang Fleksibel dalam Penyelesaian Sengketa: Sentralisme hukum mungkin kurang fleksibel dalam menanggapi konflik atau sengketa yang melibatkan norma-norma hukum yang berbeda di dalam masyarakat. Legal pluralism menekankan kebutuhan untuk mengakui dan mengelola keragaman ini.
* Kegagalan Mengakui Hukum Lokal: Kritik juga dapat berkaitan dengan ketidakmampuan sistem hukum sentral untuk mengakui dan mengintegrasikan norma-norma hukum lokal atau tradisional yang berlaku di komunitas tertentu.
Melalui pendekatan legal pluralism, pihak kritik berpendapat bahwa mengakui dan menghormati keberagaman sistem hukum dalam masyarakat dapat memperkuat keadilan, keseimbangan, dan partisipasi dalam proses hukum.
Progressive law
* Lambannya Perubahan: Kritik terhadap progressive law seringkali menyoroti lambannya perubahan dalam sistem hukum. Proses legislasi yang kompleks dan birokratis dianggap dapat menghambat respons terhadap perkembangan sosial yang cepat.
* Ketidakpastian Hukum: Proses hukum progresif sering kali dianggap menciptakan ketidakpastian hukum, di mana interpretasi hukum menjadi subjektif dan dapat berubah-ubah seiring waktu.
* Kemungkinan Penyalahgunaan: Ada keprihatinan terkait dengan potensi penyalahgunaan hukum progresif untuk tujuan politik atau kepentingan tertentu, yang dapat mengancam kebebasan dan keadilan.
Kritik ini mencerminkan kompleksitas dalam mencari keseimbangan antara mempertahankan nilai-nilai tradisional dan merespons tuntutan perubahan dalam masyarakat modern.
4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio- legal studies, legal pluralism?
Jawab : Â Â Â Â
Law and social control
"Law and social control" merujuk pada hubungan antara hukum dan kontrol sosial dalam suatu masyarakat. Konsep ini menyoroti bagaimana hukum digunakan sebagai alat untuk mengatur perilaku individu dan kelompok dalam rangka menjaga keteraturan sosial.
* Positivisme Hukum: Pendekatan positivis terhadap hukum mungkin melihat "law and social control" sebagai implementasi aturan dan peraturan yang sah yang dikeluarkan oleh otoritas hukum. Fokusnya adalah pada fakta hukum dan struktur hukum yang ada.
* Sosiologi Hukum: Dari perspektif sosiologi hukum, "law and social control" bisa dipahami sebagai respons terhadap dinamika sosial. Studi ini mungkin mengeksplorasi bagaimana norma hukum tercermin dalam masyarakat dan sejauh mana hukum mencerminkan nilai dan ekspektasi sosial.
* Kritis dan Teori Konflik: Pendekatan kritis dan teori konflik bisa menilai "law and social control" sebagai alat kekuasaan yang digunakan untuk mempertahankan ketidaksetaraan sosial. Mereka mungkin menyoroti bagaimana hukum dapat digunakan untuk mendukung kepentingan dominan dalam masyarakat.
* Feminisme Hukum: Dari perspektif feminisme hukum, "law and social control" bisa dievaluasi dalam konteks bagaimana hukum mempengaruhi gender dan memberikan kontrol sosial terhadap peran-peran gender di masyarakat.
"Law as a tool of engineering" (hukum sebagai alat rekayasa) mengacu pada pandangan bahwa hukum dapat dianggap sebagai alat atau instrumen untuk merancang, mengelola, dan membentuk perilaku dalam masyarakat. Dalam konteks ini, hukum dilihat sebagai alat yang dapat digunakan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu dan memecahkan masalah sosial.
* Positif:
  * Efisiensi Sosial: Dilihat sebagai pendekatan yang memungkinkan pencapaian tujuan sosial dengan cara yang lebih efisien dan terukur.
  * Penyelesaian Masalah: Dipandang sebagai alat yang dapat membantu dalam menyelesaikan masalah-masalah konkret dalam masyarakat melalui regulasi hukum.
* Kritis:
  * Reduksionisme: Dikritik karena mungkin mereduksi kompleksitas masalah sosial menjadi solusi hukum, tanpa memperhitungkan faktor-faktor sosial, budaya, atau politik yang lebih luas.
  * Pentingnya Aspek Kemanusiaan: Dianggap dapat mengabaikan aspek kemanusiaan atau nilai-nilai hak asasi manusia dalam merancang solusi hukum.
* Fleksibilitas:
  * Kemampuan Beradaptasi: Dilihat sebagai alat yang dapat diadaptasi untuk menanggapi perubahan sosial dan ekonomi dengan cepat, menghadirkan fleksibilitas dalam perancangan kebijakan.
* Keterbatasan:
  * Batasan Kekuasaan Hukum: Dipahami sebagai terbatas dalam kemampuannya mengatasi permasalahan yang lebih mendasar atau sistemik, karena kadang-kadang masalah tersebut melibatkan aspek-aspek yang tidak dapat diatur dengan cara hukum semata.
* Efektivitas:
  * Pentingnya Implementasi: Ditekankan bahwa keberhasilan konsep ini sangat tergantung pada implementasi yang efektif dan penegakan hukum yang konsisten.