Mohon tunggu...
Rifai TaufikAnas
Rifai TaufikAnas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said SURAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aspek-aspek Hukum dalam Studi Hukum Ekonomi Syariah

8 Desember 2023   09:53 Diperbarui: 8 Desember 2023   10:22 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Socio-legal studies" (studi sosio-hukum) adalah bidang penelitian yang mengeksplorasi hubungan kompleks antara hukum dan masyarakat. Fokus utama studi sosio-hukum adalah memahami dampak hukum terhadap individu, kelompok, dan masyarakat secara lebih luas, serta bagaimana faktor-faktor sosial, ekonomi, dan budaya memengaruhi perkembangan dan implementasi hukum.

* Kritis terhadap Hukum Positif: Studi sosio-hukum sering kali bersifat kritis terhadap pendekatan hukum positif, yang melihat hukum sebagai seperangkat aturan objektif. Pendekatan ini cenderung menyoroti konflik, ketidaksetaraan, dan dampak sosial dari hukum.
* Konteks Sosial dan Keadilan: Opini umum adalah bahwa untuk memahami hukum secara menyeluruh, kita perlu memasukkannya ke dalam konteks sosial yang lebih luas. Studi sosio-hukum menitikberatkan pada keadilan dan bagaimana hukum dapat memainkan peran dalam mencapainya atau kadang-kadang membatasnya.
* Analisis Interdisipliner: Studi sosio-hukum cenderung menggabungkan prinsip-prinsip hukum dengan teori dan metode dari ilmu sosial, antropologi, sosiologi, dan disiplin ilmu lainnya. Pendekatan ini dianggap memperkaya pemahaman terhadap dinamika hukum dan masyarakat.

"Pluralisme hukum" Merujuk pada keadaan di mana dua atau lebih sistem hukum atau norma-norma hukum secara bersamaan dalam satu wilayah atau masyarakat. Artinya, selain sistem hukum resmi yang diakui oleh negara, terdapat sistem hukum lain yang mungkin bersumber dari tradisi adat, agama, atau komunitas tertentu.

* Positif:
    * Menghargai Keanekaragaman Kultural: Pluralisme hukum sering dihargai karena memungkinkan pengakuan terhadap keanekaragaman budaya dan norma-norma lokal dalam masyarakat.
    * Fleksibilitas dalam Penyelesaian Sengketa: Beberapa orang melihat pluralisme hukum sebagai cara untuk memberikan solusi yang lebih fleksibel dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal dalam menyelesaikan konflik.
* kritis:
    * Potensi Konflik Normatif: Ada yang mengungkapkan bahwa pluralisme hukum dapat menciptakan potensi konflik normatif antara sistem hukum yang berbeda, terutama jika norma-norma tersebut bertentangan satu sama lain.
    * Ketidaksetaraan dan Diskriminasi: Beberapa kritikus berpendapat bahwa dalam konteks pluralisme hukum, ada risiko ketidaksetaraan di mana sistem hukum tertentu mungkin mendominasi dan mengecualikan hak-hak individu atau kelompok tertentu.
* Fleksibilitas dan Adaptabilitas:
    * Mampu Beradaptasi dengan Perubahan: Pluralisme hukum dapat dianggap sebagai sistem yang dapat beradaptasi dengan perubahan sosial dan nilai-nilai masyarakat seiring berjalannya waktu.
    * Pentingnya Konteks Lokal: Pendukung pluralisme hukum menyoroti pentingnya memahami konteks lokal dalam pembentukan dan implementasi hukum.
* Pentingnya Penegakan Hukum yang Efektif:
    * Tantangan Penegakan Hukum: Adanya tantangan dalam penegakan hukum yang efektif ketika dihadapkan dengan beberapa sistem hukum yang beroperasi di satu wilayah.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun