Kondisi Negara tidak selamanya ada dalam kondisi baik-baik saja, Negara memiliki 2 kondisi yaitu dalam keadaan normal dan abnormal. Adakalanya ketika negara sedang dalam kondisi abnormal, negara membutuhkan pendekatan-pendekatan yang khusus yang tidak seperti biasanya ketika negara sedang dalam keadaan normal. Objek kajian HTN Darurat terbagi dalam 2 macam, HTN Darurat Subjektif (staatsnoodrecht subjectip) dan HTN Darurat objektif (staatsnoodrecht objectip).
Selanjutnya akan dijelaskan apa itu Hukum Tata Negara darurat.
Pengertian Hukum Tata Negara Darurat
Hukum Tata Negara Darurat memiliki banyak istilah dalam berbagai sebutan diantaranya yaitu state of war, state of emergency, state of internal war, martial law, keadaan darurat, dan lain sebagainya.
Jimly Asshiddiqie mengemukakan bahwa Hukum Tata Negara Darurat adalah keadaan negara dimana secara tiba-tiba mengancam ketertiban umum, yang menuntut negara untuk bertindak dengan cara tidak lazim menurut aturan hukum seperti ketika negara dalam keadaan normal.
Herman Sihombing menyatakan bahwa Hukum Tata Negara Darurat adalah Rangkaian pranata dan wewenang negara secara luar biasa dan istimewa, untuk waktu yang sesingkat-singkatnya agar dapat menghapuskan kondisi darurat atau keadaan bahaya yang mengancam kedalam kehidupan biasa menurut perundang-undangan dan hukum yang umum dan biasa.
Donner mengatakan bahwa negara hukum yang dalam keadaany pengecualian adalah negara hukum yang berada dalam keadaan peperangan, depresi ekonomi, pembangunan ekonomi, serta mobilisasi industri.
Menurut Herman Sihombing, HTN darurat memilikiu beberapa unsur:
1. Adanya bahaya yang membuat negara dalam keadaan upaya luar bisasa
2. Upaya biasa, pranata umum dan lazim tidak memadai untuk digunakan dalam menanggapi bahaya yang ada
3. Kewenangan hukum yang diberikan kepada pemerintah harus segela diakhiri atau kembali dalam keadaan normal jika keadaan darurat telah berakhir
4. Wewenang HTN Darurat bnersifat hanya sementara
Maka dari itu, dilihat dari pengertian-pengertian yang dikemukakan oleh para Ahli, Hukum Tata Negara Darurat ialah peraturan yang hadir dan dibuat dalam waktu yang sesingkat-singkatnya untuk mengatur negara dalam kondisi darurat untuk menghapuskan keadaan darurat yang tiba-tiba muncul dan meresahkan ketertiban umum atau suatu kejadian yang tidak biasanya terjadi dan tidak bisa diprediksi seperti halnya dalam keadaan peperangan atau seperti pada masa pandemi kemarin.
Sumber Hukum HTN Darurat
Di negara Indonesia, HTN Darurat ini diatur dalam Undang Undang yang mengatur tentang keadaan bahaya yaitu dalam pasal 12 UUD 1945 Yang berbunyi "Presiden dapat menyatakan seluruh atau sebagian negara Republik Indonesia ada dalam keadaan bahaya"
pasal ini lah yang menjadi kunci dan menjadi aktivasi Hukum Tata Negara Darurat. Selain pasal 12 UUD 1945 menurut Jimly Asshiddiqie ada pasal lain yang mengatur tentang keadaan darurat yaitu pasal 22 UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti Undang-Undang". Pasal 12 dan 22 UUD 1945 inilah yang selalu menjadi dasar atau pendekatan-pendekatan yang bisa dilakukan oleh kepala negara atau Presiden.
Menurut Jimly Asshiddiqie ada beberapa syarat dalam pemberlakuan HTN Darurat yang harus terpenuhi:
1. HTN Darurat berlaku hanya sementara, keadaan bahaya tidak berlaku dalam keadaan permanen
2. bertujuan untuk mengatasi keadaan krisis, tindakan yang melenceng dari konstitusi oleh pemerintah itu tidak semena-mena memberlakukan HTN Darurat jika tidak ada keadaan bahaya atau dalam keadaan krisis
3. Setelah keadaan krisis selesai, sistem hukum yang berlaku harus kembali pada keadaan sebelumnya.
Oleh karena itu, HTN Darurat ini tidak boleh dikeluarkan oleh Pemerintah jika bukan dalam kondisi krisis atau bahaya karena hal ini melenceng dari konstitusi dan bisa menyebabkan constitutional dictatorship yang berbahaya karena pemerintah memegang wewenang yang sangat besar dalam hal ini.
Contoh Penerapan HTN Darurat
Dalam Undang-Undang (prp) nomor 23 tahun 1959 diatur bahwa adanya 3 keadaan darurat:
1. Darurat Militer
2. Darurat Sipil
3. Darurat Perang
Hal ini terjadi karena pada masa tersebut memang banyak pemberontakan dan inflasi-inflasi yang dilakukan oleh para penjajah yang ingin kembali menjajah indonesia.
Dalam beberapa waktu kebelakang juga negara Indonesia mengalami keadaan darurat kesehatan yaitu ketika Covid-19, setelah resmi sebulan lebih diumumkan mengenai Covid-19 Pemerintah menerbitkan keputusan Presiden Nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedauratan kesehatan masyarakat corona virus dissease, juga menerbitkan keputusan Presiden nomor 12 tahun 2020 tentang Bencana Non-alam penyebaran Corona virus diseasse sebagai bencana Nasional. Hal ini mengacu dan sesuai dengan pasal 12 dan 22 UUD 1945 mengenai “keadaan bahaya” dan “kegentingan yang memaksa” maka keadaan ini sesuai dengan syarat Hukum Tata Negara Darurat yang telah disebutkan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI