Mohon tunggu...
Rifa Awalia
Rifa Awalia Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Jakarta

Semakin tau, semakin berilmu

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Tata Negara Darurat: Pengertian, Sumber Hukum serta Contoh Penerapannya

19 Desember 2023   01:30 Diperbarui: 28 Desember 2023   22:12 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

4. Wewenang HTN Darurat bnersifat hanya sementara

Maka dari itu, dilihat dari pengertian-pengertian yang dikemukakan oleh para Ahli, Hukum Tata Negara Darurat ialah peraturan yang hadir dan dibuat dalam waktu yang sesingkat-singkatnya untuk mengatur negara dalam kondisi darurat untuk menghapuskan keadaan darurat yang tiba-tiba muncul dan meresahkan ketertiban umum atau suatu kejadian yang tidak biasanya terjadi dan tidak bisa diprediksi seperti halnya dalam keadaan peperangan atau seperti pada masa pandemi kemarin.

Sumber Hukum HTN Darurat

Di negara Indonesia, HTN Darurat ini diatur dalam Undang Undang yang mengatur tentang keadaan bahaya yaitu dalam pasal 12 UUD 1945 Yang berbunyi "Presiden dapat menyatakan seluruh atau sebagian negara Republik Indonesia ada dalam keadaan bahaya" 

pasal ini lah yang menjadi kunci dan menjadi aktivasi Hukum Tata Negara Darurat. Selain pasal 12 UUD 1945  menurut Jimly Asshiddiqie ada pasal lain yang mengatur tentang keadaan darurat yaitu pasal 22 UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti Undang-Undang". Pasal 12 dan 22 UUD 1945 inilah yang selalu menjadi dasar atau pendekatan-pendekatan yang bisa dilakukan oleh kepala negara atau Presiden.

Menurut Jimly Asshiddiqie ada beberapa syarat dalam pemberlakuan HTN Darurat yang harus terpenuhi:

1. HTN Darurat berlaku hanya sementara, keadaan bahaya tidak berlaku dalam keadaan permanen

2. bertujuan untuk mengatasi keadaan krisis, tindakan yang melenceng dari konstitusi oleh pemerintah itu tidak semena-mena memberlakukan HTN Darurat jika tidak ada keadaan bahaya atau dalam keadaan krisis

3. Setelah keadaan krisis selesai, sistem hukum yang berlaku harus kembali pada keadaan sebelumnya.

Oleh karena itu, HTN Darurat ini tidak boleh dikeluarkan oleh Pemerintah jika bukan dalam kondisi krisis atau bahaya karena hal ini melenceng dari konstitusi dan bisa menyebabkan constitutional dictatorship yang berbahaya karena pemerintah memegang wewenang yang sangat besar dalam hal ini.

Contoh Penerapan HTN Darurat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun