Dalam Undang-Undang (prp) nomor 23 tahun 1959 diatur bahwa adanya 3 keadaan darurat:
1. Darurat Militer
2. Darurat Sipil
3. Darurat Perang
Hal ini terjadi karena pada masa tersebut memang banyak pemberontakan dan inflasi-inflasi yang dilakukan oleh para penjajah yang ingin kembali menjajah indonesia.
Dalam beberapa waktu kebelakang juga negara Indonesia mengalami keadaan darurat kesehatan yaitu ketika Covid-19, setelah resmi sebulan lebih diumumkan mengenai Covid-19 Pemerintah menerbitkan keputusan Presiden Nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedauratan kesehatan masyarakat corona virus dissease, juga menerbitkan keputusan Presiden nomor 12 tahun 2020 tentang Bencana Non-alam penyebaran Corona virus diseasse sebagai bencana Nasional. Hal ini mengacu dan sesuai dengan pasal 12 dan 22 UUD 1945 mengenai “keadaan bahaya” dan “kegentingan yang memaksa” maka keadaan ini sesuai dengan syarat Hukum Tata Negara Darurat yang telah disebutkan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI