Mohon tunggu...
Riendita R P
Riendita R P Mohon Tunggu... Lainnya - Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Mahasiswa S2 Akuntansi Mercu Buana NIM 55522110024

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Kesadaran David R Hawkins dan Jeff Cooper pada Upaya Wajib Pajak untuk Memperbaiki SPT

27 Mei 2024   14:35 Diperbarui: 27 Mei 2024   15:34 443
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Diskursus  Kesadaran David R Hawkins, dan   Jeff Cooper pada Upaya  Wajib Pajak Untuk Memperbaiiki SPT

Kesadaran David R. Hawkins

David R. Hawkins adalah seorang psikiater, penulis, dan pembicara spiritual terkenal yang dikenal dengan konsep-konsepnya tentang kesadaran dan pencerahan. Salah satu karya paling berpengaruhnya adalah buku "Power vs. Force", di mana Hawkins memperkenalkan skala kesadaran yang terkenal. Skala Kesadaran Hawkins adalah sebuah model yang mencoba untuk mengukur tingkat getaran energi manusia berdasarkan perasaan, pemikiran, dan perilaku mereka. Skala ini berkisar dari 0 hingga 1000, di mana 1000 mewakili kesadaran tertinggi yang dapat dicapai manusia, seperti pencerahan penuh yang diasosiasikan dengan tokoh-tokoh spiritual seperti Buddha atau Yesus Kristus.

Pada ujung bawah skala, terdapat tingkat-tingkat kesadaran yang lebih rendah seperti rasa malu (20), rasa bersalah (30), apati (50), kesedihan (75), ketakutan (100), dan keinginan (125). Menurut Hawkins, energi pada tingkat-tingkat ini destruktif dan menguras vitalitas seseorang. Di tingkat menengah, terdapat kebanggaan (175), keberanian (200), netralitas (250), kesediaan (310), penerimaan (350), dan cinta (500). Tingkat-tingkat ini lebih positif dan mendukung kehidupan, dengan cinta sebagai salah satu energi paling kuat yang bisa kita alami. Pada ujung atas skala, terdapat kedamaian (600), kegembiraan (700), dan pencerahan (1000). Ini adalah tingkat kesadaran yang sangat jarang dicapai dan melibatkan keadaan spiritual yang sangat tinggi, di mana seseorang mengalami kesatuan dengan segala sesuatu dan tidak lagi terikat pada ego atau dunia material. Menurut Hawkins, setiap individu memiliki kapasitas untuk meningkatkan tingkat kesadarannya melalui berbagai praktik spiritual, meditasi, dan pengembangan diri. Dengan meningkatkan kesadaran, seseorang dapat menjalani hidup yang lebih bermakna, penuh kasih, dan damai.

Kode Warna Kesadaran Jeff Cooper

Dokpri
Dokpri

Jeff Cooper adalah seorang ahli senjata api dan instruktur penembakan yang mengembangkan sistem kode warna kesadaran situasional. Sistem ini dirancang untuk membantu individu, terutama mereka yang berada di lingkungan berisiko, untuk tetap waspada dan siap merespons ancaman. Kode warna Cooper terdiri dari empat tingkat kesadaran:

1. Kode Putih (White): Dalam keadaan ini, seseorang tidak menyadari lingkungannya dan tidak siap menghadapi ancaman. Orang dalam kode putih biasanya berada dalam kondisi relaksasi total, mungkin karena mereka merasa aman. Namun, dalam situasi berisiko, berada dalam kode putih dapat membuat seseorang rentan terhadap bahaya.

2. Kode Kuning (Yellow): Ini adalah keadaan waspada tetapi santai. Seseorang dalam kode kuning menyadari lingkungannya dan memperhatikan hal-hal yang tidak biasa, tetapi tidak merasa ada ancaman langsung. Ini adalah tingkat kesadaran yang disarankan untuk sehari-hari, terutama di tempat umum atau saat bepergian.

3. Kode Oranye (Orange): Pada tingkat ini, seseorang telah mengidentifikasi potensi ancaman dan mulai memusatkan perhatian pada hal tersebut. Dalam keadaan oranye, seseorang menyiapkan diri untuk menghadapi ancaman dan memikirkan langkah-langkah yang diperlukan jika ancaman tersebut menjadi nyata.

4. Kode Merah (Red): Ini adalah keadaan kesiapan penuh dan tindakan. Dalam kode merah, ancaman sudah diidentifikasi dengan jelas dan seseorang siap untuk mengambil tindakan defensif atau ofensif jika diperlukan. Ini adalah tingkat kesadaran yang digunakan dalam situasi darurat atau konfrontasi langsung.

Perbandingan dan Kesimpulan

Kesadaran menurut David R. Hawkins dan Jeff Cooper memiliki fokus dan aplikasi yang berbeda, tetapi keduanya menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran diri untuk mencapai hasil yang lebih baik dalam hidup. Hawkins berfokus pada kesadaran spiritual dan emosional, dengan tujuan akhir mencapai pencerahan dan hidup yang lebih harmonis. Peningkatan kesadaran menurut Hawkins melibatkan proses internal, seperti meditasi, refleksi diri, dan pengembangan rasa kasih. Di sisi lain, Cooper lebih memfokuskan pada kesadaran situasional dan taktis, terutama dalam konteks keselamatan pribadi dan pertahanan diri.

 

Diskursus Kesadaran David R. Hawkins dan Jeff Cooper dalam Konteks Upaya Wajib Pajak untuk Memperbaiki SPT

Pembahasan mengenai kesadaran David R. Hawkins dan Jeff Cooper dapat dihubungkan dengan upaya wajib pajak dalam memperbaiki Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui pemahaman mendalam tentang tingkat kesadaran dan kewaspadaan. Dalam narasi ini, kita akan membahas bagaimana konsep kesadaran dari kedua tokoh ini dapat diterapkan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mengurangi kesalahan dalam pelaporan SPT.

 1. Kesadaran Spiritual dan Emosional: David R. Hawkins

David R. Hawkins mengajarkan bahwa tingkat kesadaran seseorang memengaruhi cara mereka melihat dan berinteraksi dengan dunia. Dalam konteks memperbaiki SPT, mari kita lihat bagaimana setiap tingkat kesadaran dapat memengaruhi perilaku wajib pajak.

Tingkat Kesadaran Rendah:

- Rasa Malu dan Bersalah (20-30): Wajib pajak yang berada pada tingkat ini mungkin merasa malu atau bersalah karena kesalahan dalam SPT mereka. Namun, alih-alih memperbaiki kesalahan tersebut, mereka cenderung menghindari atau menutup-nutupi masalah, yang dapat menyebabkan masalah yang lebih besar di kemudian hari.

 - Apati dan Kesedihan (50-75): Pada tingkat ini, wajib pajak mungkin merasa tidak berdaya dan pesimis tentang kemampuan mereka untuk memperbaiki kesalahan. Mereka mungkin merasa bahwa upaya untuk memperbaiki SPT adalah sia-sia atau terlalu sulit, sehingga mereka tidak melakukan tindakan apa pun.

Tingkat Kesadaran Menengah:

- Keberanian dan Netralitas (200-250): Wajib pajak yang mencapai tingkat ini mulai memiliki keberanian untuk menghadapi masalah mereka. Mereka mengakui bahwa ada kesalahan dalam SPT mereka dan mengambil langkah-langkah untuk memperbaikinya, meskipun mungkin mereka belum sepenuhnya yakin akan hasilnya.

- Kesediaan dan Penerimaan (310-350): Pada tahap ini, wajib pajak dengan sadar menerima tanggung jawab mereka. Mereka proaktif dalam memeriksa ulang SPT mereka, mengidentifikasi kesalahan, dan mencari bantuan profesional jika diperlukan. Kesediaan ini menunjukkan tingkat kesadaran yang lebih tinggi dan komitmen untuk kepatuhan pajak.

Tingkat Kesadaran Tinggi:

- Cinta dan Kedamaian (500-600): Wajib pajak pada tingkat ini memandang kepatuhan pajak sebagai bagian dari kontribusi mereka kepada masyarakat. Mereka merasakan kepuasan batin dalam menjalankan kewajiban mereka dengan jujur dan akurat. Kesadaran ini membawa kedamaian dan ketenangan, karena mereka tahu bahwa mereka telah melakukan yang terbaik dalam pelaporan SPT.

 2. Kesadaran Situasional dan Kesiapsiagaan: Jeff Cooper

Jeff Cooper menekankan pentingnya kesadaran situasional dalam menghadapi potensi ancaman. Dalam konteks memperbaiki SPT, konsep ini bisa diterjemahkan ke dalam kesiapsiagaan dan kewaspadaan wajib pajak dalam menangani pelaporan pajak mereka.

Kode Putih (White):

- Tidak Sadar: Wajib pajak dalam keadaan ini mungkin tidak sadar atau tidak peduli terhadap pentingnya akurasi dalam pelaporan SPT. Mereka mungkin tidak memeriksa kembali laporan mereka atau bahkan tidak menyadari adanya kesalahan.

Kode Kuning (Yellow):

- Waspada: Wajib pajak mulai menyadari pentingnya memeriksa kembali SPT mereka. Mereka memperhatikan detail dan lebih waspada terhadap kemungkinan kesalahan atau ketidaksesuaian. Ini adalah langkah awal yang baik untuk mencegah masalah di masa depan.

Kode Oranye (Orange):

- Kewaspadaan Tinggi: Pada tahap ini, wajib pajak telah mengidentifikasi potensi kesalahan dalam SPT mereka dan mulai mengambil tindakan konkret untuk memperbaikinya. Mereka mungkin berkonsultasi dengan konsultan pajak atau menggunakan alat bantu untuk memastikan semua data yang dilaporkan akurat.

Kode Merah (Red):

- Siap Bertindak: Wajib pajak dalam keadaan ini siap untuk bertindak segera jika ada masalah serius yang ditemukan. Mereka memiliki rencana tindakan yang jelas dan siap menghadapi konsekuensi apa pun yang mungkin timbul dari kesalahan yang telah terjadi. Kesiapsiagaan ini memastikan bahwa mereka dapat menangani situasi dengan cepat dan efektif.

 3. Implementasi dalam Praktik Pelaporan SPT

Menggabungkan konsep kesadaran dari David R. Hawkins dan Jeff Cooper, kita dapat melihat bagaimana wajib pajak dapat meningkatkan kualitas pelaporan SPT mereka:

- Mengembangkan Kesadaran Spiritual dan Emosional: Wajib pajak dapat berupaya meningkatkan kesadaran diri mereka tentang pentingnya kejujuran dan tanggung jawab dalam pelaporan pajak. Ini dapat dilakukan melalui pendidikan, refleksi diri, dan praktik meditasi yang meningkatkan pemahaman dan penghargaan terhadap peran mereka dalam masyarakat.

- Mengadopsi Kesadaran Situasional: Wajib pajak perlu tetap waspada terhadap kemungkinan kesalahan dalam pelaporan SPT mereka. Dengan mempraktikkan kewaspadaan yang konstan, mereka dapat mencegah dan mengatasi masalah dengan lebih efektif.

 4. Kesimpulan

Diskursus kesadaran dari David R. Hawkins dan Jeff Cooper menawarkan wawasan yang berharga bagi wajib pajak dalam memperbaiki SPT mereka. Dengan meningkatkan kesadaran spiritual dan emosional, serta menjaga kewaspadaan situasional, wajib pajak dapat memastikan bahwa pelaporan mereka akurat, jujur, dan tepat waktu. Ini tidak hanya mengurangi risiko masalah hukum, tetapi juga meningkatkan rasa tanggung jawab dan kontribusi positif mereka terhadap masyarakat.

Diskursus Kesadaran David R. Hawkins dan Jeff Cooper dalam Konteks Upaya Wajib Pajak untuk Memperbaiki SPT: Sebuah Studi Kasus

Untuk memahami bagaimana konsep kesadaran David R. Hawkins dan Jeff Cooper dapat diterapkan dalam konteks upaya wajib pajak memperbaiki Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), mari kita telaah melalui sebuah kasus nyata. Kasus ini menggabungkan elemen-elemen kesadaran spiritual dan emosional serta kewaspadaan situasional dalam proses pelaporan pajak.

 1. Pengenalan Kasus

Pada tahun 2022, seorang pengusaha bernama Budi mengalami masalah dengan pelaporan SPT-nya. Budi adalah pemilik sebuah perusahaan manufaktur kecil di Jakarta. Ia selalu percaya bahwa ia telah melakukan pelaporan pajak dengan benar melalui akuntan yang dipekerjakannya. Namun, audit yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan sejumlah ketidaksesuaian dan potensi kesalahan dalam SPT perusahaan Budi untuk tahun fiskal 2021. DJP menuntut klarifikasi dan perbaikan segera.

 2. Kesadaran Spiritual dan Emosional: Penerapan David R. Hawkins

Tahap Pertama: Kesadaran Rendah

Pada awalnya, Budi berada pada tingkat kesadaran rendah, terutama pada skala rasa takut (100) dan kesedihan (75). Dia merasa takut akan konsekuensi hukum dan denda yang mungkin dikenakan. Rasa takut ini membuat Budi cenderung menghindari konfrontasi dengan masalah tersebut dan berharap masalahnya akan hilang dengan sendirinya.

Tahap Kedua: Keberanian dan Netralitas

Setelah berbicara dengan konsultan pajak dan mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang situasinya, Budi mulai mengembangkan keberanian (200). Dia menerima kenyataan bahwa ada kesalahan dalam pelaporan SPT-nya dan bahwa dia perlu memperbaikinya. Pada tahap netralitas (250), Budi mulai mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan dan meninjau ulang laporan keuangan perusahaan dengan lebih cermat.

Tahap Ketiga: Kesediaan dan Penerimaan

Melalui proses ini, Budi mencapai tahap kesediaan (310) dan penerimaan (350). Dia bekerja sama dengan konsultan pajak untuk menyusun kembali SPT yang akurat dan memastikan bahwa semua transaksi tercatat dengan benar. Pada tahap ini, Budi tidak hanya berfokus pada memperbaiki kesalahan tetapi juga berusaha memahami sistem pelaporan pajak dengan lebih baik untuk mencegah kesalahan di masa depan.

Tahap Akhir: Cinta dan Kedamaian

Pada akhirnya, Budi mencapai tingkat cinta (500) terhadap tanggung jawabnya sebagai wajib pajak. Dia mulai melihat kewajibannya bukan sebagai beban, tetapi sebagai kontribusi penting bagi pembangunan negara. Dengan kesadaran ini, Budi merasakan kedamaian (600) karena telah melakukan yang terbaik untuk memenuhi kewajibannya dengan jujur dan akurat.

 3. Kesadaran Situasional dan Kesiapsiagaan: Penerapan Jeff Cooper

Kode Putih (White): Tidak Sadar

Pada awalnya, Budi berada dalam kondisi kode putih, di mana ia tidak menyadari kesalahan dalam SPT-nya dan merasa semuanya baik-baik saja. Ini membuatnya rentan terhadap masalah yang terdeteksi oleh audit DJP.

Kode Kuning (Yellow): Waspada

Setelah mendapat pemberitahuan dari DJP, Budi beralih ke kode kuning. Ia mulai lebih waspada dan mengerti bahwa ada masalah yang harus diselesaikan. Dia mulai meninjau dokumen dan laporan keuangan dengan lebih teliti.

Kode Oranye (Orange): Kewaspadaan Tinggi

Ketika potensi kesalahan semakin jelas, Budi memasuki kondisi kode oranye. Dia mengidentifikasi area spesifik di mana kesalahan mungkin terjadi dan bekerja sama dengan konsultan pajak untuk memeriksa dan memperbaiki laporan tersebut. Pada tahap ini, Budi sudah mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk menghadapai potensi sanksi dari DJP.

Kode Merah (Red): Siap Bertindak

Pada tahap kode merah, Budi siap bertindak segera. Dia sudah menyusun rencana tindakan yang mencakup penyusunan kembali laporan SPT, konsultasi hukum jika diperlukan, dan komunikasi dengan DJP untuk memastikan semua masalah terselesaikan dengan baik. Kesiapsiagaan ini memastikan bahwa Budi dapat menangani situasi dengan cepat dan efektif, mengurangi risiko sanksi yang lebih berat.

 4. Implementasi dalam Praktik Pelaporan SPT

Kasus Budi menunjukkan bagaimana pentingnya menggabungkan kesadaran spiritual dan emosional dengan kewaspadaan situasional untuk memperbaiki pelaporan SPT:

Pengembangan Kesadaran Diri:

- Refleksi Diri: Budi memulai dengan refleksi diri, mengakui bahwa ada masalah dalam pelaporan SPT dan memahami pentingnya menyelesaikannya dengan benar.

- Pendidikan Pajak: Budi memperdalam pemahamannya tentang peraturan pajak dan proses pelaporan untuk mencegah kesalahan di masa depan.

Praktik Kewaspadaan:

- Pengumpulan Data yang Teliti: Budi memastikan semua data keuangan diperiksa ulang dan dicatat dengan benar.

- Konsultasi Profesional: Budi bekerja sama dengan konsultan pajak untuk memastikan semua aspek pelaporan sesuai dengan peraturan.

 5. Kesimpulan

Melalui studi kasus Budi, kita dapat melihat bagaimana konsep kesadaran dari David R. Hawkins dan Jeff Cooper dapat diterapkan dalam konteks upaya wajib pajak untuk memperbaiki SPT mereka. Dengan meningkatkan kesadaran diri dan spiritual, serta menjaga kewaspadaan situasional, wajib pajak dapat memastikan bahwa pelaporan mereka akurat, jujur, dan tepat waktu. Pendekatan ini tidak hanya mengurangi risiko masalah hukum tetapi juga meningkatkan rasa tanggung jawab dan kontribusi positif mereka terhadap masyarakat dan negara.

Daftar Pustaka

Berikut adalah daftar pustaka yang mencakup buku, artikel terpercaya, dan penelitian dari dalam dan luar negeri yang relevan dengan diskursus kesadaran menurut David R. Hawkins dan Jeff Cooper serta penerapannya dalam konteks pelaporan pajak:

Buku Dalam Negeri

  1. Mardiasmo. (2016). Perpajakan. Yogyakarta: Andi Offset.
  2. Tunggal, Amin Widjaja. (2017). Manajemen Pajak: Teori dan Kasus. Jakarta: Harvarindo.
  3. Tarihoran, Wisnu. (2018). Kepatuhan Wajib Pajak: Teori dan Implementasi. Bandung: Refika Aditama.

Buku Luar Negeri

  1. Hawkins, David R. (2002). Power vs. Force: The Hidden Determinants of Human Behavior. Carlsbad: Hay House, Inc.
  2. Hawkins, David R. (2006). Transcending the Levels of Consciousness: The Stairway to Enlightenment. Sedona: Veritas Publishing.
  3. Cooper, Jeff. (1989). Principles of Personal Defense. Boulder: Paladin Press.
  4. Hubbard, L. Ron. (1989). Advanced Procedures and Axioms. Copenhagen: New Era Publications.

Artikel Terpercaya

  1. Direktorat Jenderal Pajak. (2020). "Pedoman Pemeriksaan Pajak." DJP Online. Diakses dari: https://www.pajak.go.id/artikel/pedoman-pemeriksaan-pajak
  2. OECD. (2021). "Tax Administration 2021: Comparative Information on OECD and Other Advanced and Emerging Economies." OECD Publishing. Diakses dari: https://www.oecd.org/tax/administration/tax-administration-23077727.htm
  3. Antara News. (2022). "Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia Meningkat." Antara News. Diakses dari: https://www.antaranews.com/berita/3019171/tingkat-kepatuhan-wajib-pajak-di-indonesia-meningkat

Penelitian Dalam Negeri

  1. Utami, Sri. (2019). "Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Pelaporan SPT Tahunan di Kota Surabaya." Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 17(2), 123-138.
  2. Putri, Eka. (2020). "Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Yogyakarta." Jurnal Pajak dan Keuangan Negara, 15(1), 45-62.

Penelitian Luar Negeri

  1. James, Simon, & Alley, Clinton. (2004). "Tax Compliance, Self-Assessment and Tax Administration in New Zealand–Is the Carrot or the Stick More Appropriate to Encourage Compliance?" New Zealand Journal of Taxation Law and Policy, 10(3), 342-369.
  2. Alm, James, & Torgler, Benno. (2011). "Do Ethics Matter? Tax Compliance and Morality." Journal of Business Ethics, 101(4), 635-651.

Lain-lain

Snyder, Hannah. (2019). "Literature Review as a Research Methodology: An Overview and Guidelines." Journal of Business Research, 104, 333-339.

Torgler, Benno. (2007). Tax Compliance and Tax Morale: A Theoretical and Empirical Analysis. Cheltenham: Edward Elgar Publishing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun