Mohon tunggu...
Riendita R P
Riendita R P Mohon Tunggu... Lainnya - Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Mahasiswa S2 Akuntansi Mercu Buana NIM 55522110024

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Kesadaran David R Hawkins dan Jeff Cooper pada Upaya Wajib Pajak untuk Memperbaiki SPT

27 Mei 2024   14:35 Diperbarui: 27 Mei 2024   15:34 315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kasus Budi menunjukkan bagaimana pentingnya menggabungkan kesadaran spiritual dan emosional dengan kewaspadaan situasional untuk memperbaiki pelaporan SPT:

Pengembangan Kesadaran Diri:

- Refleksi Diri: Budi memulai dengan refleksi diri, mengakui bahwa ada masalah dalam pelaporan SPT dan memahami pentingnya menyelesaikannya dengan benar.

- Pendidikan Pajak: Budi memperdalam pemahamannya tentang peraturan pajak dan proses pelaporan untuk mencegah kesalahan di masa depan.

Praktik Kewaspadaan:

- Pengumpulan Data yang Teliti: Budi memastikan semua data keuangan diperiksa ulang dan dicatat dengan benar.

- Konsultasi Profesional: Budi bekerja sama dengan konsultan pajak untuk memastikan semua aspek pelaporan sesuai dengan peraturan.

 5. Kesimpulan

Melalui studi kasus Budi, kita dapat melihat bagaimana konsep kesadaran dari David R. Hawkins dan Jeff Cooper dapat diterapkan dalam konteks upaya wajib pajak untuk memperbaiki SPT mereka. Dengan meningkatkan kesadaran diri dan spiritual, serta menjaga kewaspadaan situasional, wajib pajak dapat memastikan bahwa pelaporan mereka akurat, jujur, dan tepat waktu. Pendekatan ini tidak hanya mengurangi risiko masalah hukum tetapi juga meningkatkan rasa tanggung jawab dan kontribusi positif mereka terhadap masyarakat dan negara.

Daftar Pustaka

Berikut adalah daftar pustaka yang mencakup buku, artikel terpercaya, dan penelitian dari dalam dan luar negeri yang relevan dengan diskursus kesadaran menurut David R. Hawkins dan Jeff Cooper serta penerapannya dalam konteks pelaporan pajak:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun